Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terus memperkuat komitmen dalam menegakkan hukum pemasyarakatan, termasuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Langkah tersebut ditempuh melalui penguatan sistem pengamanan, deteksi dini, serta penempatan narapidana berisiko tinggi pada tingkat keamanan maksimum.
Menteri Imipas, Agus Andrianto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga marwah hukum dan melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Hal ini juga selaras dengan agenda besar Asta Cita Presiden terutama dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
”Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan. Penegakan hukum pemasyarakatan harus tegas, terukur, dan berkelanjutan. Narapidana risiko tinggi, khususnya bandar dan pengendali jaringan, kami tempatkan di fasilitas dengan tingkat keamanan maksimum agar tidak lagi mengendalikan peredaran dari balik jeruji,” ujar Menteri Agus di Jakarta, Senin (2/3).
Berdasarkan Analisis Tren Penyalahgunaan dan Pelanggaran Narkoba di Lingkungan Pemasyarakatan Tahun 2020–2025, kasus narkoba masih menjadi penyumbang terbesar populasi penghuni Lapas dan Rutan, dengan proporsi di atas 50 persen setiap tahunnya. Kondisi tersebut berdampak pada tingkat hunian serta kompleksitas pembinaan dan pengamanan di dalam satuan kerja pemasyarakatan.
Menanggapi hal tersebut, Kemenimipas melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengintensifkan razia rutin dan insidentil di blok hunian, pemeriksaan barang dan pengunjung, serta penguatan pengawasan berbasis deteksi dini. Tes urine secara berkala terhadap Warga Binaan dan petugas juga terus dilaksanakan sebagai langkah preventif dan komitmen mewujudkan Lapas dan Rutan yang bersih dari narkoba.
Lebih lanjut, narapidana kasus narkotika kategori risiko tinggi (high risk), termasuk bandar dan pengendali jaringan, dipindahkan ke Pulau Nusakambangan. Data menunjukkan peningkatan signifikan jumlah pemindahan, dari 597 narapidana kasus narkotika pada tahun 2024 menjadi 1.232 narapidana pada tahun 2025. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan asesmen risiko dan kebutuhan pembinaan, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Menteri Agus menekankan bahwa kebijakan-kebijakan tersebut tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga bertujuan menciptakan sistem pembinaan yang lebih efektif.
“Penempatan sesuai tingkat risiko justru memberikan keadilan dalam pembinaan. Yang berisiko tinggi ditempatkan pada pengamanan maksimum, sementara pengguna yang membutuhkan pemulihan kita dorong untuk mengikuti rehabilitasi medis dan sosial secara optimal. Tujuannya jelas, menciptakan Lapas yang aman sekaligus membangun kembali warga binaan agar siap kembali ke masyarakat,” tegas Menteri Imipas.
Berbagai langkah penguatan pengamanan tersebut memberikan dampak positif bagi masyarakat luas. Dengan pengawasan yang semakin ketat dan penindakan yang konsisten, potensi peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas dapat ditekan. Hal tersebut merupakan wujud dukungan terhadap agenda nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta meningkatkan rasa aman publik.
Di sisi lain, kebijakan tersebut mampu menciptakan lingkungan hunian yang lebih tertib dan kondusif, sehingga program pembinaan dapat berjalan optimal. Penguatan rehabilitasi bagi pengguna murni juga diharapkan mampu menekan angka residivisme dan mendukung reintegrasi sosial yang lebih baik.
Kemenimipas menegaskan bahwa pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan merupakan bagian integral dari reformasi sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada keamanan, keadilan, dan pembinaan. Sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait akan terus diperkuat guna memastikan Lapas dan Rutan bersih dari narkoba serta mampu menjalankan fungsi pemasyarakatan secara optimal.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)














