Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mendukung pengembangan instrumen penilaian komitmen ekosistem halal sebagai bagian dari penguatan tata kelola halal nasional. Dukungan itu disampaikan saat audiensi dengan perwakilan Universitas Brawijaya di kantor Kemenag Pusat, Jakarta.
Menag menegaskan bahwa penguatan ekosistem halal tidak boleh berhenti pada aspek formalitas sertifikasi, melainkan harus bertumpu pada substansi, visi, dan komitmen yang jelas.
“Yang paling penting memang substansinya, dibanding sertifikasinya,” tegas Menag di Jakarta, (3/3/2026).
Menurutnya, membangun ekosistem halal yang kokoh bukan perkara mudah. Dibutuhkan kajian mendalam serta proses uji yang komprehensif agar indikator yang disusun benar-benar mencerminkan komitmen dan kualitas pengembangan halal secara menyeluruh.
“Saya mendukung sepenuhnya dan kalau bisa secepatnya. Tidak gampang membuat begini. Itu memerlukan uji mendalam,” ujarnya.
Pihak Universitas Brawijaya memaparkan bahwa selama tiga tahun terakhir mereka mengembangkan indikator penilaian pengembangan ekosistem halal yang dinamakan UB Halal Metrik. Instrumen ini dirancang untuk mengukur tingkat komitmen dan kesiapan lembaga dalam membangun ekosistem halal, mencakup tiga klaster utama: perguruan tinggi negeri (PTN dan PTKN/PTKIN), industri, serta institusi publik.
Berbeda dari skema sertifikasi, UB Halal Metrik tidak memberikan sertifikat, melainkan asesmen dan apresiasi terhadap lembaga yang dinilai memiliki komitmen dalam pengembangan ekosistem halal. Penilaian mencakup ketersediaan pendidikan dan pelatihan halal, infrastruktur pendukung, riset dan pengembangan, hingga kebijakan yang mendukung ekosistem halal secara berkelanjutan.
Sebagai bagian dari penguatan program, Universitas Brawijaya berencana menyelenggarakan seminar dan awarding penghargaan mendatang untuk memberikan apresiasi kepada perguruan tinggi, industri, dan pemerintah daerah yang dinilai progresif dalam pengembangan ekosistem halal.
Menag menilai inisiatif tersebut sejalan dengan komitmen Kementerian Agama dalam memperkuat peran pendidikan tinggi keagamaan dan lembaga publik sebagai motor penggerak ekosistem halal nasional. Dukungan terhadap pendekatan berbasis substansi ini diharapkan mampu mendorong lahirnya standar kualitas yang tidak hanya simbolik, tetapi berdampak nyata bagi penguatan ekonomi dan layanan halal di Indonesia.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)














