Kamis, Maret 5, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Menyikapi Perjanjian Dagang RI–AS, Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BOP), Rencana Pengiriman TNI ke Gaza, serta Serangan Amerika Serikat–Israel ke Iran

Sejumlah elemen masyarakat sipil menyampaikan sikap kritis terhadap kebijakan Pemerintah Indonesia terkait perjanjian dagang dengan Amerika Serikat, keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BOP) yang ditandatangani di Davos, serta rencana pengiriman pasukan TNI ke Gaza. Petisi ini juga menyoroti serangan militer Amerika Serikat–Israel ke Iran yang dinilai melanggar hukum internasional dan mengancam perdamaian dunia.

Ekonom Yanuar Rizki menyampaikan bahwa kebijakan-kebijakan tersebut berpotensi menyeret Indonesia ke dalam pusaran “imperialisme baru” dan menjauh dari prinsip kedaulatan yang diamanatkan konstitusi.

- Advertisement -

Masyarakat sipil menilai pemerintah minim membangun ruang partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan, baik dalam kesepakatan dagang RI–AS maupun penandatanganan Piagam BOP. Padahal, isu perdagangan internasional dan Palestina merupakan persoalan strategis yang berdampak luas bagi rakyat Indonesia.

Penandatanganan Piagam BOP dilakukan di Davos tanpa pembahasan terbuka yang memadai. Demikian pula perjanjian dagang dengan Amerika Serikat dinilai dilakukan dengan minim konsultasi publik serta tanpa pelibatan optimal DPR. Kondisi ini dianggap tidak sejalan dengan semangat konstitusi yang menjunjung prinsip kedaulatan rakyat.

- Advertisement -

Dalam perjanjian dagang tersebut, Indonesia disebut wajib memenuhi 214 ketentuan, sementara Amerika Serikat hanya menjalankan 9 ketentuan. Ketimpangan ini dinilai merugikan Indonesia dan menempatkan kedaulatan ekonomi nasional dalam posisi lemah.

Beberapa substansi yang dipersoalkan antara lain:

* Bea masuk 0% untuk barang dari AS
* Potensi pemberian data pribadi rakyat Indonesia
* Keistimewaan bebas sertifikasi halal bagi produk AS
* Kepentingan eksploitasi sektor tambang
* Pembatasan partisipasi Indonesia dalam blok ekonomi lain yang tidak sejalan dengan AS

Selain itu, masyarakat sipil juga menyoroti putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden Donald J. Trump karena dinilai bertentangan dengan Konstitusi Amerika Serikat dan/atau tanpa persetujuan Kongres. Hal ini dinilai menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam legitimasi kebijakan perdagangan tersebut.

Masyarakat sipil menilai BOP yang dibentuk di Davos dan diketuai oleh Donald Trump bukanlah BOP sebagaimana dimandatkan dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803. Dalam Piagam BOP versi Davos, Resolusi 2803 tidak dijadikan dasar pertimbangan, bahkan tidak terdapat rujukan khusus mengenai Palestina sebagaimana tertuang dalam resolusi tersebut.

Selain itu, kendali dan laporan kegiatan BOP di Davos disebut ditujukan kepada ketua BOP, bukan kepada Dewan Keamanan PBB sebagaimana mandat resolusi. BOP versi Davos juga dinilai tidak memiliki peta jalan (road map) yang jelas terkait kemerdekaan Palestina.

Masyarakat sipil turut mengecam serangan Amerika Serikat–Israel terhadap Iran yang dinilai melanggar Piagam PBB dan merusak perdamaian dunia. Dalam konteks tersebut, BOP yang diketuai Donald Trump dinilai telah kehilangan legitimasi moral sebagai lembaga penjaga perdamaian dan bahkan disebut berubah dari “Board of Peace” menjadi “Board of War”.

Atas dasar itu, masyarakat sipil mendesak agar Indonesia mengevaluasi bahkan menarik diri dari keanggotaan BOP.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, masyarakat sipil menyatakan:

1. Menolak kesepakatan perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang dinilai merugikan bangsa Indonesia.
2. Mendesak DPR dan pemerintah untuk mengevaluasi seluruh perjanjian dagang RI–AS yang bersifat timpang dan tidak adil.
3. Mendesak pemerintah dan DPR mengevaluasi keterlibatan Indonesia dalam Piagam BOP karena dinilai tidak sesuai mandat Resolusi DK PBB Nomor 2803.
4. Menolak pengiriman pasukan TNI ke Gaza jika tidak berdasarkan mandat resmi Dewan Keamanan PBB.
5. Menyimpulkan bahwa penandatanganan perjanjian dagang RI–AS dan keterlibatan dalam BOP berpotensi menyeret Indonesia ke dalam jurang imperialisme baru dan karena itu harus dikoreksi melalui mekanisme konstitusional.

Petisi ini menjadi bentuk keprihatinan sekaligus seruan agar pemerintah menempatkan kedaulatan rakyat, kepentingan nasional, serta komitmen terhadap perdamaian dunia sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan luar negeri.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru