Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 000.8.3/1276/B.ORG-III/2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemprov Kaltim melalui skema fleksibilitas kerja Work From Anywhere (WFA).
Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga produktivitas kerja pemerintahan sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat serta mengantisipasi kepadatan lalu lintas selama periode libur panjang.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kebijakan WFA diterapkan pada dua periode. Yaitu dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 pada 16–17 Maret 2026. Dan tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah pada 25–27 Maret 2026.
Melalui kebijakan ini, kepala perangkat daerah diminta mengatur proporsi ASN yang melaksanakan tugas secara fleksibel berdasarkan jumlah pegawai serta karakteristik layanan masing-masing instansi.
Meski menerapkan sistem kerja fleksibel, pemerintah menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. Perangkat daerah juga diminta memastikan layanan publik yang bersifat esensial tetap tersedia, termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan, serta layanan yang ramah bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.
Selain itu, kepala perangkat daerah diminta melakukan pengawasan terhadap kinerja pegawai, memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik secara optimal, serta membuka kanal pengaduan masyarakat untuk memastikan kualitas pelayanan tetap terjaga selama periode libur nasional dan cuti bersama.
ASN yang melaksanakan WFA tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara penuh, mematuhi aturan disiplin pegawai, serta melakukan presensi daring sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kelancaran layanan publik dan kebutuhan mobilitas masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












