spot_img

BERITA UNGGULAN

Perda Masyarakat Adat Dinilai Jadi Kunci Lindungi Suku Tengger, Lia Istifhama Apresiasi Khofifah Indar Parawansa

Anggota DPD RI, Lia Istifhama, mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang menginisiasi dialog bersama perwakilan Suku Tengger dari empat daerah, yakni Kabupaten Probolinggo, Pasuruan, Malang, dan Lumajang.

Pertemuan yang digelar di Gedung Negara Grahadi pada Kamis (26/3/2026) tersebut dinilai sebagai langkah konkret dalam membuka ruang komunikasi antara pemerintah dan masyarakat adat, khususnya dalam merumuskan kebijakan yang lebih inklusif.

- Advertisement -

Menurut Lia, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang masyarakat adat menjadi langkah strategis yang mendesak untuk memberikan perlindungan nyata bagi komunitas adat di Jawa Timur.

“Perda tentang masyarakat adat bukan hanya simbol pengakuan, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan perlindungan, pemberdayaan, dan keberlanjutan kehidupan komunitas adat di Jawa Timur,” tutur Senator Lia, pada Jumat (27/3/2026).

- Advertisement -

Ia menilai, selama ini pengakuan terhadap masyarakat adat masih cenderung berhenti pada tataran normatif tanpa diikuti implementasi kebijakan yang berpihak. Padahal, di tengah pesatnya pembangunan, posisi masyarakat adat semakin rentan, terutama terkait ruang hidup dan sumber penghidupan.

Lia menyoroti fenomena di mana budaya adat kerap diangkat sebagai daya tarik pariwisata, namun masyarakatnya tidak dilibatkan sebagai subjek utama dalam pengelolaan.

“Kita sering melihat budaya adat dipromosikan, tetapi masyarakatnya tidak dilibatkan sebagai subjek utama. Ini yang harus diperbaiki melalui kebijakan yang berpihak,” tegas Lia.

Secara konstitusional, pengakuan masyarakat adat telah diatur dalam Pasal 18B UUD 1945 serta diperkuat melalui Undang-Undang Desa Tahun 2014. Namun, dalam praktiknya, implementasi masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk tekanan dari kepentingan ekonomi di wilayah adat.

Ia juga menyoroti potensi pergeseran fungsi tanah adat akibat program pembangunan yang tidak berbasis kebutuhan masyarakat. Salah satunya melalui pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai belum sepenuhnya selaras dengan konteks desa adat.

“Pemberdayaan sejati harus berbasis pada pengetahuan lokal. Jika tidak, yang terjadi justru ketergantungan baru, bukan kemandirian,” jelas Lia.

Lebih lanjut, Lia menegaskan bahwa Perda Masyarakat Adat harus menjadi jembatan antara pengakuan hukum dan implementasi nyata di lapangan. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjamin perlindungan hak atas tanah adat, memperkuat kelembagaan adat, serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Selain itu, Perda juga dinilai penting untuk mendorong pemberdayaan berbasis kearifan lokal, sehingga masyarakat adat tidak lagi menjadi objek, melainkan subjek utama dalam pembangunan daerah.

Dengan langkah ini, Lia berharap perlindungan terhadap komunitas adat seperti Suku Tengger dapat semakin kuat dan berkelanjutan di tengah dinamika pembangunan di Jawa Timur.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru