Kamis, Maret 5, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Terima MLKI, Menag Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Konstitutional Penghayat Kepercayaan

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar hari ini menerima audiensi perwakilan Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) di Kantor Kementerian Agama, Jakarta. Pertemuan ini membahas penguatan pengakuan, perlindungan hak, serta payung hukum bagi penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Menag menegaskan komitmennya untuk memastikan masyarakat penghayat kepercayaan memperoleh hak-hak konstitusional secara adil dan setara. “Kita juga akan berusaha membuat nomenklaturnya agar penganut kepercayaan memiliki payung hukum. Perhatian saya tentunya agar masyarakat kepercayaan mendapatkan hak asasinya sebagai manusia,” ujar Menag, Selasa (3/3/2026).

- Advertisement -

Ia menyoroti masih ada stigma sosial terhadap penghayat kepercayaan. Menurutnya, meski secara administratif telah diakui sebagai penghayat kepercayaan, dalam praktiknya mereka kerap menghadapi perlakuan yang kurang adil.

“Karena yang ada di Indonesia sudah dianggap penghayat kepercayaan tapi tidak ada agamanya, sehingga menjadi objek negatif sosial. Perlu ada pengakuan netral yang setara dengan agama lain,” tegasnya.

- Advertisement -

Menag juga menekankan bahwa penting memastikan tidak ada diskriminasi dalam akses layanan publik, termasuk layanan kesehatan, pendidikan, maupun bantuan sosial. “Jangan sampai mendapat perlakuan yang tidak adil dan kesulitan akses kesehatan karena statusnya penganut kepercayaan. Kemenag akan mempelajari lebih dalam mengenai ini dan memperhatikan statusnya agar tidak ada pengingkaran pengakuan,” katanya.

Menurut Menag, keberadaan penghayat kepercayaan juga merupakan bagian dari representasi ajaran tentang Tuhan dalam konteks kebudayaan Nusantara. “Saya akan memperjuangkan teman-teman penghayat kepercayaan lokal agar ada regulasi dari segala aspek, mulai dari pendidikan, bansos, dan lainnya,” tambahnya.

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Adib Abdushomad juga menambahkan upaya Kementerian Agama mengenai penganut kepercayaan dapat bergabung dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). “Jika teman-teman penganut kepercayaan ingin bergabung dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), kami sangat terbuka. Namun memang  draft aturannya masih dalam proses.” ujarnya.

Presidium MLKI Pusat, Engkus Ruswana, menjelaskan bahwa hampir setiap etnis di Indonesia memiliki sistem kepercayaan sendiri yang telah hidup dan diwariskan turun-temurun. “Hampir setiap etnis ada kepercayaan sendiri-sendiri, seperti di Sunda, Jawa, Batak, Sulawesi. Kepercayaan ini dilestarikan dan tercatat dalam sejarah maupun catatan arkeologi. Kami juga punya konsep tentang Tuhan dan konsep tentang alam. Kami adalah kepercayaan lokal asli Indonesia. Tapi kenapa justru agama dari luar Indonesia yang diakui,” ujarnya.

MLKI merupakan wadah utama penghayat kepercayaan di Indonesia, termasuk di Jakarta, dengan berbagai aliran kebatinan dan kepercayaan asli Nusantara. Penghayat kepercayaan telah diakui dalam dokumen kependudukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2017. Data tahun 2021 mencatat sebanyak 102.508 penduduk secara resmi mencantumkan aliran kepercayaan di kolom KTP. Sementara itu, estimasi sebelumnya menyebut jumlah penghayat dapat mencapai 10–12 juta orang, meski angka tersebut belum sepenuhnya terverifikasi dalam data kependudukan. Secara organisasi, terdapat sekitar 187 kelompok penghayat yang terdata.

Audiensi ini menjadi langkah awal dialog konstruktif antara pemerintah dan penghayat kepercayaan untuk memastikan prinsip keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap keberagaman keyakinan dapat terwujud secara nyata dalam kebijakan publik.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru