SuaraPemerintah.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, pemerintah pusat sudah memberikan pemihakan terhadap Papua dan Papua Barat secara signifikan.
Sri Mulyani menyebutkan pernyataan tersebut berdasarkan dari besaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
“Dari besaran alokasi TKDD yang disalurkan ke dua provinsi tersebut sudah lebih besar dibandingkan banyak daerah maupun rata-rata nasional.”Jelasnya.
“Ini menggambarkan bahwa Papua dan Papua Barat mendapatkan pemihakan yang cukup signifikan dibandingkan provinsi lainnya,” imbuh Menkeu Sri Mulyani.
Dalam Rapat Kerja dengan Komite I DPD secara virtual, Selasa (26/1), Menkeu menunjukkan, TKDD per kapita provinsi Papua Barat adalah Rp 14,7 juta, sementara Papua sebesar Rp 10,2 juta. Jumlah ini jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional, Rp 3 juta.
TKDD per kapita provinsi-provinsi di bagian timur Indonesia seperti Maluku dan Nusa Tenggara Timur juga hanya mencapai Rp 7,1 juta dan Rp 4,2 juta. Aceh yang juga sesama penerima dana otonomi khusus (Otsus) pun hanya Rp 6,4 juta.
Bahkan, Sri menyebutkan, dibandingkan Kalimantan Timur sebagai provinsi yang sama-sama memiliki kekayaan sumber daya alam, perbedaannya masih jauh. TKDD per kapita Kalimantan Timur tercatat hanya Rp 4,9 juta.
Sepanjang 2005 hingga 2021, Sri menyebutkan, TKDD yang sudah dikucurkan ke Papua dan Papua Barat sebesar Rp 702,30 triliun. Alokasi tersebut peranan penting bagi perekonomian dua provinsi.
Sebab, tercatat, kontribusi TKDD terhadap sumber pendapatan Papua mencapai 70,29 persen dan 68,07 persen untuk Papua Barat selama dua dekade terakhir.
Kontribusi itu bahkan jauh lebih kecil dibandingan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tiap provinsi. PAD Papua menyumbang 4,86 persen terhadap pendapatan daerah, sementara PAD Papua Barat sekitar 4,23 persen dari pendapatan daerah mereka.
Peranan dana otonomi khusus (otsus) dan dana tambahan infrastruktur (DTI) yang telah dialokasikan mencapai Rp 138,65 triliun sepanjang 2002-2021 pun masih di bawah 20 persen. Kontribusi untuk pendapatan Papua Barat hanya 16,21 persen, sementara Papua 15,72 persen, untuk periode 2015-2020.
Untuk meningkatkan efektivitas dana otsus ini, pemerintah akan mengubah skema pendanaan. Sebelumnya, dana otsus Papua hanya disalurkan melalui dana transfer melalui skema block grant yang nantinya ditambahkan dengan skema performance based.
Melalui skema ini, penggunaan dana diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
“Ini untuk meyakinkan masyarakat Papua benar-benar menikmati dana otsus baik untuk fasilitas pendidikan dan kesehatan,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komite IV DPD RI pada Selasa (19/1)


.webp)












