SuaraPemerintah.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sejumlah barang gratifikasi ke negara. Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menerima Barang Milik Negara (BMN) tersebut dari pelaporan gratifikasi Presiden.
Adapun total BMN yang diserahkan sebanyak 12 barang yaitu ada lukisan, berbagai perhiasan batu mulia, dan pulpen berhias berlian. Barang-barang mewah yang diterima Jokowi itu hadiah dari Raja Salman bin Abdulaziz saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada pertengahan Mei 2019 lalu.
Jika ditotal BKN tersebut bernilai total sekitar 8,7 miliar Rupiah. Penyerahan barang tersebut dilakukan memalui Sekretariat Negara dan KPK. Serah terima diawali penyerahan oleh Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mewakili pelapor gratifikasi, kepada Plt Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Syarief Hidayat. Selanjutnya, KPK menyerahkan barang milik negara tersebut kepada Kemenkeu melalui DJKN.
“Seluruh barang-barang gratifikasi yang telah dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo kepada KPK ditetapkan menjadi milik negara dengan Keputusan. Sesuai peraturan, setelah Keputusan ditetapkan maka KPK wajib menyerahkan barang-barang dimaksud kepada Kemenkeu melalui DJKN,” kata Plt. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat, seperti dikutip dari situs DJKN, Senin (15/2/2021).
Meski sudah diserahkan, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) DJKN Purnama T. Sianturi mengatakan, 12 BMN tersebut dititipkan kepada Sekretariat Presiden karena alasan keamanan.
“Dengan pertimbangan keamanan tidaklah tepat untuk membawa barang ini. Karena itu Kemenkeu melakukan penitipan atas barang kepada Sekretariat Presiden, dengan harapan setelah Kemenkeu menerima usulan PSP (Penetapan Status Penggunaan), maka kami akan segera menetapkan PSP-nya pada Kemensetneg,” ujar Purnama.
Acara serah terima BMN dari hasil laporan gratifikasi dilakukan oleh Sekretariat Negara bersama dengan DJKN dan KPK akhirnya selesai sesuai peraturan yang berlaku. Yaitu Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1527 tahun 2020 tentang Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi.
Adapaun pelaporan oleh Presiden adalah bentuk kepatuhan Penyelenggara Negara sesuai amanat UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU Nomor 30 Tahun 2002. Dan diharapkan menjadi contoh bagi Pegawai Negeri atau ASN dan Penyelenggara Negara lainnya dalam kesadaran dan kepatuhan untuk pelaporan gratifikasi.
“Tuntas sudah proses yang harus dilakukan sesuai peraturan atas laporan gratifikasi oleh Bapak Presiden. Seluruh prosesi ini juga akan didokumentasikan menjadi lembaran negara,” ujar Heru.(red/pen)