SuaraPemerintah.id – Pemerintah mengeluarkan pernyataan resmi untuk mengizinkan pelaksanaan Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri secara berjamaah namun tetap menganjurkan agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan ibadah Idul Fitri yaitu salat tarawih dan salat Idul Fitri, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan,” kata Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memberikan keterangan pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/4/2021).
Pada kesempatan itu, Muhadjir didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Muhadjir mengatakan, pelaksanaan ibadah salat berjamaah selama bulan Ramadan dan salat Idul Fitri 1442 Hijriah juga harus dilakukan secara terbatas pada lingkup komunitas, di mana seluruh jamaahnya saling mengenal satu sama lain.
“Jadi di lingkup komunitas di mana para jamaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jamaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam melaksanakan salat berjamaah agar diupayakan untuk dilakukan sesimpel mungkin dan tidak memakan waktu terlalu lama mengingat pandemi Covid-19 masih belum berlalu.
Selain itu, Muhadjir juga mengingatkan untuk menghindari terjadinya kerumunan, terutama pada pelaksanaan Salat Idul Fitri.
“Supaya menjaga untuk tidak terjadi kerumunan, konsentrasi orang terutama pada saat sedang akan datang menuju ke tempat shalat jamaah, baik itu di lapangan maupun di masjid maupun ketika saat bubar dari salat jamaah supaya dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar sehingga bisa semuanya berjalan dengan aman,” katanya.


.webp)


















