SuaraPemerintah.id – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran pada tahun ini guna menekan penyebaran Covid-19.
Salah satu langkahnya adalah dengan melarang seluruh moda transportasi termasuk transportasi udara untuk beroperasi dalam periode 6-17 Mei 2021.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik Lebaran.
Selain itu juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Riyanto mengatakan, larangan operasional pada mudik Lebaran tersebut juga akan berlaku pada moda transportasi udara. Pesawat dilarang untuk membawa penumpang selama periode 6-17 Mei 2021.
“Pelarangan sementara penggunaan transportasi udara berlaku untuk angkutan udara niaga dan bukan niaga,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).
Meskipun ada pelarangan terbang namuan, ada beberapa pengecualian juga untuk moda transportasi udara bisa beroperasi. Nantinya, maskapai yang melakukan penerbangan dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.
Adapun penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara tersebut adalah penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan.
Kemudian untuk operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
Lalu yang ketiga adalah operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
Kemudian yang keempat adalah pesawat yang diperuntukkan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
Selanjutnya adalah pesawat untuk angkutan kargo, serta operasional angkutan udara perintis. Terakhir adalah operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara.
“Pelarangan ini bersifat menyeluruh, namun masih ada pengecualian karena kita tahu bahwa transportasi udara ini mempunyai karakteristik yang khusus untuk bisa menghubungkan satu titik dengan titik yang lain,” tuturnya.


.webp)












