spot_img

BERITA UNGGULAN

Genjot Belanja Daerah, Mendagri dan Kepala LKPP Terbitkan SE Bersama

SuaraPemerintah.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto menerbitkan Surat Edaran Bersama Nomor 027/2929/SJ dan Nomor 1/2021.

Surat Edaran tersebut terkait dengan perihal Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.

- Advertisement -

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Arman Suparman, penerbitan SE bersama sangat tepat untuk menggenjot belanja daerah.

Sebab belanja daerah berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi di tingkat akar rumput. Oleh karena itu, daerah yang dengan sengaja memperlambat serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus mendapatkan sanksi tegas.

- Advertisement -

“Kami mengapresiasi SE Mendagri dengan LKPP itu untuk menggenjot belanja daerah, mengingat rendahnya serapan anggaran terkait proses pengadaan barang dan jasa,” ujar Arman dalam keterangannya, Senin (7/6).

Menurut dia, SE Mendagri dan Kepala LKPP mesti menjadi pendorong bagi seluruh pemerintah daerah untuk segera mengoptimalkan belanja APBD.

“Saya kira dengan surat edaran bersama ini daerah dapat kemudahan untuk belanja. Setelah mengapresiasi ini, yang perlu dilakukan kemendagri bersama kementerian keuangan harus menerapkan insentif dan disinsentif berdasarkan persentase serapan anggaran,” ucapnya.

Arman menilai, daerah dengan serapan rendah mesti diberikan sanksi berupa pemangkasan bantuan anggaran dari pusat.

Sebaliknya, daerah yang berhasil menyerap seluruh APBD mesti dikasih apresiasi berupa tambahan anggaran.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan, rendahnya serapan anggaran daerah merupakan persoalan klasik yang sistematis. Diduga terdapat keuntungan dari aksi yang sudah berlangsung lama ini.

“Aksi ambil untung dengan cara memarkir anggaran di perbankan. Oleh karena itu, tegakkan disiplin anggaran, pengawasan ditingkatkan dengan ketat,” katanya.

Junimart menilai, ketika daya serap anggaran rendah, maka anggaran tahun berikutnya mesti dievaluasi. Untuk itu, kemendagri perlu berkoordinasi dengan kemenkeu untuk meningkatkan pengawasan belanja daerah.

Tito sebelumnya mengatakan, percepatan realiasi anggaran daerah dapat membuat uang lebih banyak beredar di tengah masyarakat sehingga mendongkrak daya beli di tingkat rumah tangga. Peningkatan ini dinilai mampu mengerek pertumbuhan ekonomi secara nasional.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru