SuaraPemerintah.ID –Â Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno akan memberlakukan syarat wajib vaksin untuk memasuki tempat pariwisata. Masyarakat cukup dengan menunjukan sertifikat vaksin melalui aplikasi pedulilindungi. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penularan virus corona di sektor pariwisata.
“Nanti di berbagai destinasi pariwisata sentra ekonomi kreatif kita akan mengintegrasikan termasuk juga restoran-restoran yang sudah tersertifikasi CHSE, ini untuk memastikan agar protokol kesehatan makin ditingkatkan secara disiplin,” tuturnya, Jakarta, Senin (23/8/21).
Tidak hanya itu, dia pun merespon baik adanya penurunan harga biaya tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) menjadi Rp 450.000-550.000. Penurunan ini menjadi solusi bagi pelaku sektor pariwisata dan ekonomi kreatif ada di daerah.
Turunnya harga tes PCR dapat mempermudah pelaku perjalanan pariwisata untuk melakukan kegiatan atau kunjungan ke daerah. Mengingat beban biaya ditanggung tak sebesar seperti pertama kali Rp900.000.
“Dengan menurunnya harga PCR ini akan memudahkan para pelaku perjalanan pariwisata dan ini adalah angin segar seandainya nanti PPKM akan lebih dilonggarkan lagi,” ujarnya.
Kendati demikian, Sandiaga Uno mengimbau kepada masyarakat bila ingin melakukan perjalanan pariwisata diharapkan dapat mematuhi protokol kesehatan. Sandi pun tidak ingin kelonggaran PPKM justru menyebabkan lonjakan kasus aktif covid-19.
“Kuncinya adalah protokol kesehatan ditambah dengan aplikasi pedulilindungi kita harus waspada jangan sampai ledakan jumlah besar wisatawan saat PPKM dilonggarkan. Ini justru akan meningkatkan jumlah penularan Covid-19,” paparnya.
Selanjutnya, Akhir-akhir ini kawasan puncak Bogor menjadi destinasi wisata paling diminati masyarakat Jakarta dan sekitarnya. Namun Bogor tetap memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, jadi wisatawan harus memenuhi beberapa syarat jika ingin ke Puncak.
“Jadi untuk ke Puncak, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait PPKM Mikro, wajib memiliki surat hasil swab antigen atau surat bukti sudah melakukan vaksinasi dua dosis lengkap saat di Gadog,” kata Kasat Lantas Polres Bogor, Iptu Dicky Pranata, Jumat (11/6/21).
“Sebenarnya bunyi dalam Perbup hanya surat hasil swab antigen. Namun, dalam mendukung program pemerintah terkait vaksinasi nasional, surat bukti vaksinasi menjadi salah satu syarat yang diberlakukan. Supaya masyarakat juga semangat untuk vaksinasi,” sambungnya.
Untuk ditempat wisata, kata dia, ada beberapa petugas dikerahkan di lokasi tersebut sebagai pengawas. Agar, kata dia, pihaknya bisa mengawasi kapasitas wisatawan di tempat wisata tersebut.
“Dari dinas pariwisata berkoordinasi dengan pihak tempat wisata untuk menunjuk personel kami untuk menjadi pengawas internal. Mereka ini yang mengawasi terkait protokol kesehatannya, kerumunannya dan mereka akan melaporkan ke kami perkembangan di tempat wisata tersebut supaya bisa dikendalikan,” terangnya.
“Jika sudah melebihi kapasitas yang ditentukan atau 50 persen, maka tempat wisata tersebut akan ditutup sementara menunggu pengurangan kerumunan,” tambahnya.
Dicky menyampaikan, untuk buka tutup jalur Puncak Bogor ini diberlakukan secara situasional. Seperti sudah diketahui, untuk waktu buka tutup jalur Puncak sebagai berikut.
Pukul 08.30 sampai dengan 10.30 WIB. Seluruh kendaraan satu jalur dari Jakarta ke arah Puncak, sedangkan kendaraan dari arah sebaliknya ditutup.
Pukul 14.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB atau 18.00 WIB. Seluruh kendaraan hanya satu jalur ke arah bawah atau arah Jakarta.


.webp)


















