SuaraPemerintah.ID-Polri melepaskan peretas situs Sekretariat Kabinet (Setkab). Pelaku berinisial MLA (17) masih tergolong usia di bawah umur. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan, MLA telah diserahkan kepada orang tuanya.
“Itu dikembalikan ke orang tuanya untuk dibimbing orangtuanya tentunya melalui proses diversi,” kata Ramadhan di Jakarta, Selasa (31/8/21).
Lebih jauh Ramadhan menuturkan, kasus MLA dialihkan ke luar peradilan pidana atau diversi. Selain itu, kata dia MLA telah menandatangani kesepakatan tidak mengulangi perbuatannya.
Kemudian, ada surat pernyataan dari orang tua untuk membina MLA. Bahwa pihak keluarga telah sepakat bahwa anaknya tidak bakal mengulangi perbuatan yang merugikan negara tersebut.
“Ada kesepakatan tersangka di bawah umur tidak akan mengulangi lagi,” tegas Ramadhan.
Menurutnya, MLA dipulangkan ke rumah orang tuanya di Sumatera Barat. MLA juga diwajibkan melapor secara berkala di balai pemasyarakatan (bapas) Sumatera Barat.
Berita sebelumnya, Kepala Bapas Jaksel Ricky menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana.
Adapun diversi bertujuan untuk:
1. Mencapai perdamaian antara korban dan anak;
2. Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan;
3. Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan; serta
4. Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
“Pendampingan kasus ini telah berlangsung selama dua kali, yaitu pada Jumat (27/8) ini dan pada Selasa (23/8). Diversi berlangsung di ruang rapat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Alhamdulillah, kami bersyukur karena diversi telah berhasil dengan memperoleh kesepakatan diharapkan dapat dilakukan dengan penuh tangguh jawab dan bermanfaat untuk kepentingan terbaik bagi anak,” jelas Kabapas Ricky.
Diberitakan sebelumnya, situs setkab.go.id diretas pada 31 Juli 2021. Terdapat dua pelaku yang berusia 18 tahun, yakni berinisial BS alias ZYY. Sedangkan pelaku MLA berusia 17 tahun. Saat ini situs setkab.go.id sudah pulih kembali dan bisa diakses oleh masyarakat.


.webp)


















