SuaraPemerintah.ID-Pemerintah saat ini tengah melakukan pembahasan peraturan presiden (perpres) yang mengatur operasional Badan Bank Tanah. Beleid ini salah satu aturan teknis Badan Bank Tanah yang pemerintah bentuk pada Februari lalu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64/2021. Pembentukan lembaga ini adalah mandat UU Nomor 11/2021 tentang Cipta Kerja.
“Rancangan perpresnya masih ditunggu, mungkin tahun ini harus sudah selesai karena sudah diminta Presiden, (Badan Bank Tanah) segera jalan dan harus segera beroperasi,” ujar Hadi Arnowo, Widyaiswara Ahli Madya Pusat Pengembangan SDM Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jumat (27/8).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan modal awal Bank Tanah.
Telah ada 25.000 hektare (ha) lahan yang telah ditetapkan menjadi modal awal bagi lembaga baru tersebut. Nantinya lahaNÂ tersebut akan ditinjau kondisinya di lapangan.
“Saat ini kami sedanG memfinalkan cek lokasi terkait dengan 25.000 ha clean and clear,” ujar Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Embun Sari saat konferensi pers, Selasa (31/8).
Data mengenai tanah tersebut saat ini sudah dimiliki oleh Kementerian ATR/BPN. Meski begitu, perlu dilakukan peninjauan lokasi untuk memastikan kondisi tanah dan pemanfaatannya.
Sebagai informasi, tanah yang dikelola Bank Tanah digunakan kepentingan umum dan kepentingan sosial dengan alokasi minimal 30 persen untuk program reforma agraria. Saat ini telah ada 2.014 ha lahan yang telah dikuasai oleh Bank Tanah.
Seluas 400 ha dari lahan yang sudah dimiliki tersebut akan dimanfaatkan pada sektor perumahan dan perkebunan. Sehingga nantinya dapat memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
“Karena menggunakan modal dari pemulihan ekonomi nasional, pengembangan tanah tersebut, salah satunya, harus pengembangn ke penciptaan lapangan kerja,” terang Embun seperti dilansir dari CNBC indonesia.
Sebagai informasi, Bank Tanah dibentuk berdasarkan Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaga tersebut akan mengelola tanah terlantar yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum.


.webp)












