Selasa, Januari 27, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

35 Ribu Lebih Desa Berada di Kawasan Hutan, Mendes Yandri Tegaskan Bukan Desa Ilegal

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bahwa keberadaan puluhan ribu desa di kawasan hutan tidak dapat dikategorikan sebagai desa ilegal. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 35.421 desa berada di dalam kawasan hutan, bahkan hampir 3.000 desa di antaranya seluruh wilayahnya masuk kawasan hutan.

Hal tersebut disampaikan Mendes Yandri saat menghadiri Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI tentang Penyelesaian Konflik Agraria, yang digelar di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Rabu (21/1/2026). Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa bersama Ketua Harian Tim Pansus Siti Hediati Soeharto.

- Advertisement -

Menurut Mendes Yandri, desa-desa tersebut telah diakui secara sah oleh negara, baik secara administratif maupun politik. Masyarakatnya memiliki identitas kependudukan, berpartisipasi dalam pemilu, serta menerima alokasi anggaran negara melalui Dana Desa.

“Desa-desa ini ada kodenya, ada pemerintahannya, warganya punya KTP, ikut pemilu, dan keuangan negara juga masuk ke sana. Artinya, mereka diakui oleh negara,” ujar Yandri.

- Advertisement -

Ia menjelaskan, terdapat desa yang wilayahnya 100 persen berada di kawasan hutan, sehingga tidak tersisa sedikit pun lahan di luar kawasan tersebut. Kondisi ini, lanjutnya, berpotensi memperlebar ketimpangan pembangunan antara desa di kawasan hutan dan desa non-kawasan hutan.

Mendes Yandri menilai, persoalan muncul ketika penetapan kawasan hutan tidak disertai dengan sinkronisasi regulasi lintas sektor. Akibatnya, timbul ketidakpastian hukum terkait pemukiman warga, lahan produksi masyarakat, aset desa, hingga pelaksanaan pembangunan.

Dampak paling nyata dirasakan pada keterbatasan pembangunan infrastruktur dasar. Banyak desa di kawasan hutan yang tidak dapat membangun jalan, listrik, fasilitas pendidikan, maupun layanan kesehatan karena terbentur aturan pemanfaatan kawasan hutan.

“Ada desa yang sampai sekarang tidak punya akses jalan. Mobil tidak bisa masuk, hanya motor. Jalan tidak bisa dibangun karena wilayahnya kawasan hutan dan APBN maupun APBD tidak boleh digunakan,” jelasnya.

Bahkan, persoalan mendasar seperti penyediaan lahan pemakaman pun kerap menjadi masalah bagi masyarakat desa di kawasan hutan.

Mendes Yandri menekankan pentingnya penyelesaian komprehensif agar pembangunan desa, perlindungan masyarakat, dan pelestarian hutan dapat berjalan seimbang. Ia berharap kehadiran Pansus DPR RI dapat menjadi jalan keluar bagi desa-desa yang selama ini terjebak dalam ketidakpastian status wilayah.

Rapat Pansus tersebut turut dihadiri Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, Wakil Mendagri Ahmad Wiyagus, serta jajaran pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru