Kebijakan retribusi pasar yang dinilai semakin memberatkan pedagang kembali menuai sorotan. Di tengah melemahnya daya beli masyarakat dan menurunnya aktivitas pasar tradisional, para pedagang di Kota Madiun menyuarakan kegelisahan mereka langsung kepada wakil daerah di tingkat nasional.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPD APPSI) Kota Madiun bersama anggota DPD RI Jawa Timur, Lia Istifhama, yang digelar di Kantor Perwakilan DPD RI Jawa Timur.
Pertemuan itu menjadi ruang bagi pedagang untuk menyampaikan keluhan sekaligus kritik terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi riil pasar rakyat.
Ketua DPD APPSI Kota Madiun, Mayang Lili Mawarti, menegaskan bahwa persoalan utama yang dihadapi pedagang adalah tingginya retribusi pasar. Ia menyebutkan, kenaikan retribusi yang sempat dikabarkan mencapai ratusan persen dinilai sangat tidak sebanding dengan kondisi pasar yang semakin sepi pengunjung.
“Pedagang sedang berjuang bertahan, bukan sedang menikmati keuntungan besar. Ketika pengunjung turun drastis, justru beban biaya yang naik,” ujar Mayang seperti dalam keterangannya, Minggu (25/1/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mematikan usaha kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan. Ia menilai, dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, pemerintah daerah seharusnya memberikan stimulus, bukan justru menambah tekanan.
Selain persoalan retribusi, APPSI juga menyoroti masalah Surat Izin Penempatan (SIP) kios pasar. Mayang mengungkapkan bahwa penerapan aturan SIP dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai. Bahkan, sejumlah pedagang yang telah menyewa kios dalam jangka waktu tertentu mendapati nama kepemilikan kios berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Kami merasa ada kesan pemaksaan. Pedagang lama seolah tidak punya ruang untuk menyampaikan keberatan,” katanya.
Kondisi tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian dan mengikis rasa keadilan di lingkungan pasar tradisional. APPSI menilai kebijakan yang menyangkut hajat hidup pedagang seharusnya dibangun melalui dialog dan musyawarah, bukan keputusan sepihak.
Mayang menambahkan, meskipun rencana kenaikan retribusi disebut telah direvisi, dampaknya masih sangat dirasakan oleh pedagang. Ia berharap pemerintah daerah bersedia meninjau ulang kebijakan tersebut, bahkan mempertimbangkan penurunan retribusi, sebagaimana yang telah dilakukan di sejumlah daerah lain.
Dalam audiensi itu, APPSI juga mendesak agar organisasi pedagang dilibatkan sejak awal dalam pembahasan kebijakan terkait pasar rakyat. Menurut mereka, pelibatan pedagang bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan agar kebijakan yang diambil tidak bertabrakan dengan kondisi lapangan.
Menanggapi keluhan tersebut, Lia Istifhama, anggota DPD RI Jawa Timur, menyatakan bahwa peningkatan pendapatan daerah tidak seharusnya dibebankan kepada kelompok masyarakat produktif, khususnya pedagang kecil.
Ia menilai kebijakan yang menekan pedagang justru berisiko mempersempit ruang usaha dan berdampak langsung pada keberlangsungan ekonomi keluarga.
“Ketika masyarakat menyampaikan keberatan, pemerintah wajib memberi penjelasan yang masuk akal dan terbuka,” tegasnya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












