Upaya memerangi peredaran rokok ilegal terus diperkuat melalui sinergi Bea Cukai dan pemerintah daerah dengan mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). Kolaborasi ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga diarahkan untuk menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat, mulai dari perlindungan konsumen, peningkatan kesejahteraan pekerja industri tembakau, hingga terbukanya peluang usaha legal yang berkelanjutan.
Di Gresik, Bea Cukai Gresik bersama Pemerintah Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan DBHCHT Tahun 2025 di Aula Bea Cukai Gresik, pada Selasa (27/01). Kegiatan ini bertujuan menilai efektivitas program penegakan hukum sekaligus merumuskan langkah perbaikan ke depan.
Kepala Bea Cukai Gresik, Asep Munandar, menegaskan bahwa monitoring dan evaluasi merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memastikan DBHCHT dimanfaatkan secara tepat sasaran dan memberikan dampak nyata, baik bagi penegakan hukum maupun kesejahteraan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan sosialisasi dan pelaksanaan operasi bersama guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal.
Dari sisi pemerintah daerah, Sekretariat DBHCHT Kabupaten Gresik menyampaikan komitmen Pemkab Gresik dalam mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT agar selaras dengan tujuan pembangunan daerah. Sinergi antara Bea Cukai dan pemerintah daerah dinilai menjadi kunci agar DBHCHT tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memberikan manfaat sosial dan ekonomi.
Berdasarkan hasil evaluasi, Kabupaten Gresik memperoleh nilai 115 poin dalam pelaksanaan penegakan hukum, sedangkan Kabupaten Lamongan meraih nilai 120 poin. Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Gresik mencatat pengamanan 3.133.750 batang rokok ilegal di Gresik dan 1.031.360 batang di Lamongan, dengan total estimasi kerugian negara lebih dari Rp4 miliar. Selain penindakan, DBHCHT juga dimanfaatkan untuk mendukung kesejahteraan pekerja industri hasil tembakau dan penguatan industri legal melalui sinergi lintas organisasi perangkat daerah.
Penguatan sinergi serupa juga berlangsung di Kabupaten Probolinggo. Bea Cukai Probolinggo menggelar koordinasi pemanfaatan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) pada Senin (02/02) di Kantor Bea Cukai Probolinggo. Pertemuan yang dihadiri jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo ini membahas pemanfaatan SIHT sebagai sarana strategis untuk mendorong legalitas dan kepatuhan pelaku industri hasil tembakau, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah. Optimalisasi SIHT diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi sesuai ketentuan sekaligus mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Melalui pemanfaatan SIHT, masyarakat diharapkan memperoleh manfaat langsung berupa terbukanya peluang usaha legal, peningkatan kesejahteraan, serta perlindungan dari dampak negatif peredaran rokok ilegal.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyampaikan bahwa optimalisasi DBHCHT dan pemanfaatan SIHT merupakan pendekatan yang menempatkan masyarakat sebagai penerima manfaat utama. Menurutnya, sinergi antara Bea Cukai dan pemerintah daerah memperkuat upaya menciptakan industri hasil tembakau yang tertib dan berkeadilan sekaligus memastikan penerimaan negara dari sektor cukai dapat kembali dirasakan publik melalui pembangunan dan peningkatan layanan.
“Dengan kolaborasi berkelanjutan, pemberantasan rokok ilegal diharapkan tidak hanya menekan kerugian negara, tetapi juga membangun ekosistem usaha yang sehat serta memberikan dampak sosial ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat,” tutup Budi.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)














