Rabu, Maret 25, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Pemkab Sumedang Siapkan Rp9 Miliar Insentif bagi Ribuan Guru Ngaji

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan melalui program insentif bagi tenaga pendidik wajib Diniyah atau guru ngaji.

Pada tahun 2026, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp9 miliar untuk diberikan kepada sekitar 4.500 guru ngaji yang tersebar di wilayah Kabupaten Sumedang.

- Advertisement -

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Eka Ganjar Kurniawan, mengatakan bahwa insentif tersebut merupakan bagian dari program unggulan pemerintah daerah yang mewajibkan peserta didik beragama Islam memiliki sertifikat Diniyah sebagai salah satu syarat melanjutkan pendidikan dari jenjang SD ke SMP.

“Insentif bagi tenaga pendidik wajib Diniyah atau guru ngaji merupakan program unggulan Pemda. Peserta didik yang beragama Islam apabila akan melanjutkan ke jenjang SMP harus memiliki sertifikat wajib Diniyah,” kata Eka saat sikinfirmasi Radar Sumedang, Selasa (10/3/2026).

- Advertisement -

Untuk menunjang program tersebut, Pemkab Sumedang menganggarkan Rp9 miliar per tahun yang disalurkan kepada sekitar 4.500 guru ngaji di daerah tersebut.

Untuk menunjang program tersebut, pemerintah daerah secara konsisten mengalokasikan anggaran Rp9 miliar setiap tahun yang disalurkan kepada ribuan guru ngaji di daerah tersebut.

Eka menjelaskan, pelaksanaan program ini dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, di antaranya Kementerian Agama Republik Indonesia, serta organisasi yang menaungi para guru ngaji seperti BKPRMI dan FKDT.

“Kami berkolaborasi dengan beberapa stakeholder seperti Kemenag dan organisasi yang menaungi guru ngaji seperti BKPRMI dan FKDT, sehingga pelaksanaannya tidak parsial di Dinas Pendidikan saja,” ujarnya.

Kerja sama dengan Kementerian Agama juga dilakukan dalam menentukan kualifikasi sumber daya manusia yang mengajar Al-Qur’an di lembaga pendidikan diniyah.

“Dengan Kemenag, kami berkoordinasi terkait penentuan kualifikasi SDM yang mengajar ngaji,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa penyaluran insentif dilakukan secara transparan dan langsung kepada para guru ngaji yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK).

“Insentif yang diberikan Pemda dapat kami pastikan sampai kepada penerima atau guru ngaji yang bersangkutan sebagaimana SK yang telah ditetapkan. Mekanismenya langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru ngaji tanpa ada unsur kolektif,” terang Eka.

Menurut Eka, pemerintah daerah berkomitmen memastikan seluruh anggaran benar-benar sampai kepada para guru ngaji yang selama ini berperan penting dalam mengajarkan Al-Qur’an kepada para peserta didik.

“Kami sangat menjaga dan berkomitmen, tidak boleh ada anggaran yang tidak sampai ke tangan para guru ngaji yang telah berjibaku mengenalkan peserta didik supaya tidak buta huruf Al-Qur’an,” tegas Eka.

Sementara itu, Ketua BKPRMI Kabupaten Sumedang, Ayi Subhan Hafas, mengatakan pihaknya menaungi sekitar 1.050 guru ngaji yang menerima insentif dari pemerintah daerah.

Menurutnya, setiap guru ngaji menerima insentif sebesar Rp2 juta yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing ustaz dan ustazah.

“Di BKPRMI ada sekitar 1.050 guru ngaji yang menerima insentif masing-masing Rp2 juta. Penyalurannya langsung ke rekening para ustaz dan ustazah,” ujarnya.

Ayi menilai perhatian pemerintah daerah terhadap para guru ngaji sangat besar, terlebih pemerintah mengupayakan agar insentif tersebut dapat diterima sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Ini luar biasa perhatian dari pemerintah. Mudah-mudahan bisa diterima sebelum hari raya dan saat ini masih dalam proses,” katanya.

Program insentif guru ngaji tersebut telah berjalan beberapa tahun dan terus mengalami penyempurnaan dalam mekanisme penyalurannya. Penerima insentif berasal dari guru ngaji yang berada di bawah naungan tiga lembaga, yaitu BKPRMI, FKDT, serta Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an.

Namun demikian, tidak semua guru ngaji dapat menerima insentif karena harus melalui proses penjaringan dan memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Yang tidak mendapatkan adalah guru ngaji yang memiliki jabatan seperti kepala desa, guru, kepala sekolah, PPPK penuh waktu, atau yang sudah menerima dana dari APBD,” jelasnya.

Di BKPRMI sendiri terdapat lebih dari 2.000 anggota, namun kuota penerima insentif hanya sekitar 1.050 orang sehingga dilakukan proses seleksi.

“Di BKPRMI ada lebih dari 2.000 anggota, sementara kuotanya hanya 1.050. Jadi yang sudah punya jabatan tidak diperkenankan menerima, termasuk saya sendiri sebagai ketua hanya mengurus saja,” pungkas Ayi.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru