Kamis, Maret 26, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Kemkomdigi Dorong Pedoman Penggunaan AI di Dunia Pendidikan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan pentingnya pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dalam dunia pendidikan agar teknologi dapat dimanfaatkan secara optimal sekaligus melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan AI di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, yang mengatur penggunaan teknologi mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.

- Advertisement -

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan bahwa kebijakan tersebut menjadi langkah penting mengingat tingginya jumlah pengguna internet di Indonesia, termasuk dari kalangan anak-anak.

“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” kata Meutya.

- Advertisement -

Menurutnya, perkembangan teknologi digital dan AI harus diiringi dengan pengaturan yang jelas agar pemanfaatannya memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan tanpa mengabaikan aspek perlindungan anak.

Ia juga menekankan bahwa setiap kemajuan teknologi perlu mempertimbangkan kesiapan pengguna, khususnya anak-anak, yang masih berada dalam tahap perkembangan.

“Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga bisa dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menyatakan bahwa penggunaan teknologi dalam pendidikan perlu disesuaikan dengan usia dan kesiapan anak.

Ia menjelaskan bahwa semakin muda usia anak, maka penggunaan teknologi digital harus semakin terkontrol, baik dari sisi durasi penggunaan maupun jenis konten yang diakses dalam proses pembelajaran.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap sekolah, guru, serta keluarga dapat memanfaatkan teknologi digital secara tepat sehingga anak-anak Indonesia dapat mengenal teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan kognitif dan pembentukan karakter.

Adapun SKB tersebut ditandatangani oleh tujuh kementerian, yakni Pratikno, Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru