spot_img

BERITA UNGGULAN

Sampaikan LKPJ 2025, Wali Kota Aaf Dorong Kolaborasi Atasi Persoalan Sampah

Wali Kota Pekalongan, H.A. Afzan Arslan Djunaid atau yang akrab disapa Mas Aaf, secara resmi menyampaikan pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD, yang digelar di Gedung Diklat, Selasa (31/3/2026).

Dalam forum tersebut, Wali Kota Aaf menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif guna menuntaskan berbagai persoalan strategis di daerah, khususnya persoalan pengelolaan sampah yang masih menjadi tantangan bersama.

- Advertisement -

Menurutnya, capaian penanganan sampah di Kota Pekalongan menunjukkan tren positif, meskipun masih membutuhkan percepatan di sejumlah titik. Ia menilai, keberhasilan penanganan sampah tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPRD dan masyarakat.

“Progres penanganan sampah sudah berjalan meski bertahap. Kita butuh dorongan kuat dari rekan-rekan anggota DPRD untuk menuntaskannya,” ujarnya.

- Advertisement -

Ia juga mencontohkan praktik baik yang dilakukan masyarakat di Kelurahan Kalibaros, di mana lahan kumuh berhasil disulap menjadi taman asri berkat kolaborasi warga dari 10 RW setempat.

“Ini bukti bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting. Dari yang awalnya kumuh, kini menjadi ruang publik yang nyaman dan bahkan direncanakan dilengkapi area bermain anak,” tambahnya.

Selain isu persampahan, Wali Kota Aaf turut menyoroti penanganan banjir. Ia menyampaikan bahwa rencana pembangunan Giant Sea Wall saat ini telah diusulkan ke Pemerintah Pusat. Selain itu, usulan pembangunan bendung gerak di Sungai Bremi dan Meduri juga terus didorong sebagai solusi jangka panjang.

“Jika bendung gerak ini terealisasi, insyaallah dampak banjir, khususnya di wilayah Pekalongan Barat, bisa berkurang signifikan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pekalongan, Nusron, dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan bahwa agenda penyampaian LKPJ telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan, berdasarkan surat Wali Kota Pekalongan Nomor 100.1.6.1/1552, dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2025 telah resmi disampaikan kepada DPRD untuk kemudian dibahas lebih lanjut.

“Memperhatikan surat Wali Kota Pekalongan Nomor 100.1.6.1/1552 perihal penyampaian buku Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2025 telah disampaikan kepada DPRD Kota Pekalongan, yang selanjutnya mohon waktu untuk membacakan pidato pengantar LKPJ dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan,” ujar Nusron saat memimpin jalannya rapat.

Ia juga menambahkan bahwa sesuai ketentuan peraturan, DPRD memiliki tugas dan wewenang untuk meminta serta membahas LKPJ kepala daerah sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.

Lebih lanjut, Nusron menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut telah memenuhi kuota forum sesuai tata tertib DPRD, sehingga agenda penyampaian LKPJ dapat dilaksanakan secara sah dan terbuka untuk umum.

Dengan penyampaian LKPJ Tahun 2025 ini, DPRD Kota Pekalongan selanjutnya akan melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan.

“Kami berharap, melalui sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif, berbagai persoalan mendasar di Kota Pekalongan, termasuk pengelolaan sampah dan penanganan banjir, dapat diselesaikan secara bertahap dan berkelanjutan,”tutupnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru