spot_img

BERITA UNGGULAN

Komnas HAM Ungkap Modus Pelaku Serangan Air Keras ke Andrie Yunus, Gunakan Identitas Anak hingga Lansia

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap dugaan penggunaan identitas anak hingga lansia oleh pelaku penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, sebagai upaya menyamarkan jejak komunikasi.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, menyampaikan bahwa berdasarkan analisis CCTV dan keterangan saksi, terdapat indikasi kuat keterlibatan banyak pihak dalam peristiwa yang terjadi pada 12 Maret 2026 tersebut.

- Advertisement -

“Setidaknya terdapat 14 orang yang saling terhubung,” ujarnya saat konferensi pers di kantor Komnas HAM, Senin (27/4/2026).

Lebih lanjut, Saurlin menjelaskan bahwa para pelaku diduga menggunakan identitas orang lain untuk registrasi nomor telepon seluler. Bahkan, ditemukan penggunaan identitas anak berusia 5 tahun, ibu rumah tangga, hingga lansia untuk menutupi identitas asli pelaku.

- Advertisement -

“Patut diduga juga para pelaku menggunakan identitas atas nama lain untuk meregistrasi nomor HP telepon selulernya, di antaranya menggunakan nama anak berusia 5 tahun, ibu rumah tangga, dan lansia guna menutup identitasnya. Nomor-nomor tersebut baru diaktifkan 1-2 hari sebelum peristiwa antara rentang 10 sampai 11 Maret,” kata Saurlin.

Selain itu, Komnas HAM juga menemukan indikasi penggunaan fasilitas negara dalam rangkaian aksi tersebut. Salah satu terduga pelaku diketahui melakukan mobilitas dari rumah yang merupakan aset Kementerian Pertahanan Republik Indonesia yang diperuntukkan bagi BAIS.

“Komnas HAM juga mengonfirmasi bahwa pelaku BHWC melakukan perjalanan pulang dan pergi dari sebuah rumah di Jalan Panglima Polim III Nomor 11 yang merupakan aset Kemenhan yang diperuntukkan untuk BAIS. Saksi-saksi yang berada di rumah tersebut menjadi bagian yang penting dalam kasus ini dan harus diselidiki lebih lanjut,” paparnya.

Tak hanya itu, pelaku juga diduga membawa barang mencurigakan seperti kantong plastik berisi botol cairan air keras serta tas yang diduga berisi alat pelacak atau penyadap. Bahkan, terdapat pelaku yang masih mengikuti korban hingga ke RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo pasca kejadian.

Dari hasil investigasi, Komnas HAM menilai serangan tersebut tidak bersifat spontan, melainkan terencana dan terkoordinasi.

“Kami mengindikasikan pola serangan yang terencana dan terkoordinasi antar pelaku,” ujar Saurlin.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa peristiwa ini dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

“Karena merupakan perbuatan kelompok aparat yang secara sengaja membatasi, mengurangi, dan atau mencabut HAM saudara Andrie Yunus yang dijamin oleh Undang-Undang Hak Asasi Manusia serta dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Menurutnya, tindakan tersebut telah membatasi dan mencabut hak korban, termasuk hak bebas dari penyiksaan dan hak atas keadilan. Ia juga menyoroti adanya indikasi intimidasi sebelum kejadian yang berpotensi menimbulkan efek jera di masyarakat sipil.

“Hal ini juga dapat berujung pada munculnya ketakutan atau efek jera bagi masyarakat sipil,” katanya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru