Kementerian Agama menetapkan regulasi yang mengatur tata kelola data. Penyempurnaan Portal Satu Data Kemenag hadir bersamaan dengan penetapan ini ( https://satudata.kemenag.go.id ). Melalui portal ini, publik dapat mengakses data secara terbuka, cepat, mudah, dan terintegrasi.
Regulasi tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Satu Data Kementerian Agama menggantikan PMA Nomor 1 Tahun 2023.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, mengatakan bahwa kehadiran portal ini akan menjawab kebutuhan masyarakat terhadap data keagamaan dan pendidikan yang valid serta mudah diakses.
“Portal Satu Data Kemenag akan menjadi pintu utama akses data publik. Masyarakat tidak perlu lagi mencari data ke banyak sumber. Semua akan terintegrasi dalam satu sistem yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Thobib di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, PMA ini mengatur tata kelola data mulai dari perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, hingga penyebarluasan. Seluruh data yang dihasilkan harus memenuhi standar, memiliki metadata, serta dapat saling terhubung antar-sistem (interoperabel).
Melalui kebijakan ini, Kemenag juga memastikan setiap unit kerja berperan sebagai produsen data yang terkoordinasi oleh walidata. Data kemudian dipublikasikan melalui portal dalam bentuk yang mudah diakses, termasuk data pendidikan, layanan keagamaan, hingga pesantren.
“Yang paling terasa bagi publik adalah kemudahan akses. Data bisa diakses tanpa biaya, tanpa prosedur rumit, dan tersedia dalam format yang siap digunakan,” ungkap Thobib.
Portal Satu Data Kemenag mendukung kebijakan nasional satu data. Selain itu, sistem ini memungkinkan pembaruan data secara berkala sehingga informasi yang tersedia tetap mutakhir.
Menurut Thobib, langkah ini bukan sekadar digitalisasi, tetapi juga upaya membangun kebijakan berbasis data. “Dengan data yang rapi dan terbuka, pengambilan keputusan akan lebih tepat, dan layanan publik semakin berkualitas,” tandasnya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)

















