spot_img

BERITA UNGGULAN

Aturan Shift Kerja Karyawan Jabodetabek Berlaku, Ini Penjelasan Rincinya

Suarapemerintah.id – Aturan yang dibuat oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 soal mengatur waktu kerja bagi karyawan di wilayah Jabodetabek mulai berlaku hari ini.

Pembagian shift kerja ini dimaksudkan untuk mengurai kepadatan pengguna transportasi umum yang biasanya menumpuk pada jam keberangkatan 05.30 hingga 06.30 pagi setiap harinya.

- Advertisement -
Aturan shift kerja terbagi dalam dua waktu. Shift pertama masuk antara pukul 07.00-07.30 WIB dan pulang antara pukul 15.00-15.30 WIB. Shift kedua masuk antara pukul 10.00-10.30 WIB dan pulang pukul 18.00-18.30 WIB.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran yang mengatur waktu kerja bagi karyawan di wilayah Jabodetabek untuk mempersiapkan diri menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru alias new normal.

Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Jabodetabek, ditandatangani Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo 14 Juni lalu.

- Advertisement -

Berikut petikan pengaturan jam kerja dalam Surat Edaran nomor 8 tahun 2020 tersebut:

1. Pengaturan jam kerja

a. Pengaturan jam kerja antar-shift wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 jam.

b. Shift 1: masuk antara pukul 07-00-07.30 dan pulang antara pukul 15.00 – 15.30.

c. Shift 2: masuk antara pukul 10.00 – 10.30 dan pulang antara pukul 18.00 – 18.30.

2.Pengaturan jam kerja dikecualikan untuk jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus.

3.Jumlah pegawai/karyawan yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50 untuk setiap shift.

4.Pengaturan jam kerja ini diikuti oleh:

a. optimalisasi penerapan kerja dari rumah dan keselamatan bagi kelompok rentan

b. penyusunan dan penerapan pengaturan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi/kantor/pemberi kerja dengan tetap menjalankan protokol kesehatan

c. penyusunan dan penerapan pengaturan teknis operasional sarana dan prasarana transportasi, serta pemanfaatan fasilitas publik oleh otoritas/pengelola/penyelenggara dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru