Suarapemerintah.id – Kementerian Koperasi dan UKM baru saja melakukan penandatanganan kerja sama dengan BNI Syariah yang ditunjuk sebagai salah satu bank penyalur KUR (Kredit Usaha Rakyat). Dengan kerja sama ini, BNI Syariah menambah lembaga keuangan syariah yang menjadi penyalur KUR.
“Sehingga, BNI Syariah menjadi penyalur KUR Syariah yang ketiga, dengan plafon penyaluran Tahun 2020 telah ditetapkan sebesar Rp700 miliar. Dengan rincian, plafon KUR Mikro sebesar Rp350 miliar dan KUR Kecil Rp350 miliar,” kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman saat konferensi pers virtual, Rabu, 2 September 2020.
Penetapan plafon tersebut telah sesuai dengan surat dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yaitu surat Deputi Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan nomor B/KUR/173D.I.M/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 perihal Plafon Penyaluran KUR BNI Syariah Tahun 2020.
Adapun saat ini, terdapat 42 penyalur KUR, yang terdiri dari 38 Bank, satu LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank), dan tiga koperasi. Untuk penyalur Syariah baru ada dua, yaitu BRI Syariah dan BPD NTB Syariah.
Lebih jauh, Hanung menuturkan bahwa pihaknya ingin mendorong pembiayaan-pembiayaan syariah untuk lebih banyak berperan membantu pembiayaan dari UMKM. Hanung berharap, dengan ditandatanganinya PKP ini dapat mendorong percepatan penyaluran KUR.
Adapun pemberian tambahan subsidi bunga KUR pada masa Covid-19, diberikan kepada seluruh Penerima KUR dengan Kolektibilitas 1 atau Kolektibilitas 2, termasuk Penerima KUR restrukturisasi dan non restrukturisasi serta Penerima KUR yang mengajukan fasilitas maupun tidak mengajukan fasilitas.
“Jadi progresnya sudah cukup besar untuk subsidi IJP dan subsidi KUR,” kata Hanung.
Selain itu, Hanung juga mengatakan bahwa sampai saat ini, sudah terdapat 42 penyalur KUR. Terdiri dari 38 bank, 1 LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank) dan 3 koperasi. Sedangkan untuk penyalur KUR Syariah, Hanung mengakui sampai saat ini baru terdapat 2 penyalur.


.webp)


















