Di sisi lain dengan jaminan pengelolaan dan aktifitas hutan ini, masyarakat juga diminta untuk tetap menjaga kelestarian hutan. Jika ada kerusakan yang tidak bertanggungjawab maka juga akan dilakukan tindakan tegas.
“Sehingga mereka punya akses mengelola hutan akan tetapi mereka juga wajib menjaga kawasan hutan,” pungkas Gubernur Rohidin.
Di samping iti kata Gubernur Rohidin, juga kedepan masyarakat adat juga harus dilibatkan dalam menjaga kelestarian hutan.
Diketahui, lebih dari 40 ribu hektar di provinsi Bengkulu saat ini telah berada pada status HPT. Hal ini setelah dikeluarkan kebijakan Dirjen Kehutanan sejak akhir tahun lalu.