Suarapemerintah.id – Sekretaris daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan jika pemberlakuan sanksi pelanggar bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dalam Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di kota Palembang mulai berlaku Kamis (17/9) nanti.
Hal ini disampaikannya di sela launching dan pembagian beras untuk warga dari Kemensos RI si Kecamatan Sukarami, Selasa (15/9). “Besok kita akan rapat dengan unsur terkait untuk sanksi dan penerapannya, “kata Dewa.
Sebab, penerapan sanksi pelanggar ini dilakukan secara proporsional. Artinya tidak sembarangan diterapkan oleh pihak berwenang dalam hal ini gugus tugas Covid-19 kota Palembang.
“Ada (sanksi) yang langsung di tempat, tapi ada pula yang sidang dulu baru di terapkan. Prinsipnya pemberlakuan sanksi pelanggar protokol kesehatan tidak sembarangan,” Jelasnya.
Untuk sidang, sebagai contoh, dilakukan selayaknya sidang yustisi yang digelar oleh Satpol PP namun kali ini melibatkan Kejari Palembang dan Kepolisian serta unsur terkait.
Akan tetapi, Dewa berharap kepada seluruh masyarakat Palembang untuk bisa patuh dalam menerapkan protokol kesehatan di setiap aktifitas sehingga tidak perlu sampai dikenakan sanksi.


.webp)


















