Suarapemerintah.id – Presiden Joko Widodo resmi menaikkan santunan kematian bagi anggota TNI, Polri dan PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan. Selain itu Jokowi juga menaikkan besaran iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Kenaikan iuran dan santunan tersebut berlaku mulai 30 September 2020.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam beleid itu tertulis besaran iuran JKK yang ditanggung oleh pemberi kerja naik dari 0,41 persen dari gaji peserta setiap bulan menjadi 0,62 persen dari gaji pokok terakhir peserta setiap bulan.
Iuran ini nantinya akan bermanfaat untuk santunan risiko kematian dan bantuan beasiswa bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Santunan risiko kematian terdiri dari santunan kematian sekaligus uang duka wafat,” tulis Pasal 25 PP 54/2020, pada Kamis (15/10).
Santunan kematian diberikan kepada perwira TNI dan Polri adalah sebesar Rp30 juta dan PNS Kemenhan dan PNS Polri dengan jabatan pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, pengawas atau fungsional Rp30 juta.
Ini berarti santunan kematian untuk kedua kelompok ini mengalami kenaikan dan meningkat dari sebelumnya yakni Rp17 juta.
Sementara, santunan risiko kematian khusus karena gugur yang diberikan kepada ahli waris meningkat dari Rp400 juta menjadi Rp450 juta.
Lalu santunan risiko kematian khusus karena tewas diberikan ke ahli waris Rp350 juta dari sebelumnya Rp275 juta.
Begitu pula dengan bintara dan tamtama TNI serta Polri Rp27,5 juta, dan PNS Kemenhan serta PNS Polri dengan jabatan pelaksana atau fungsional Rp27,5 juta. Sebelumnya, santunan masing-masing hanya Rp15,5 juta.
Untuk bantuan beasiswa tetap sebesar Rp30 juta alias tidak berubah. Dengan ketentuannya hanya untuk satu orang.
Pemerintah juga telah memperluas penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumah peserta.
Sebelumnya, hanya diberikan paling besar Rp2 juta, namun kini diubah bergantung kategori.
Untuk angkatan darat dan sungai atau danau paling besar Rp2 juta, angkutan laut paling besar Rp2,5 juta, dan angkutan udara paling besar Rp4 juta.


.webp)


















