SuaraPemerintah.id – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengklaim pemerintah berpihak kepada masyarakat terkait kepemilikan izin berusaha yang memenuhi persyaratan lingkungan.
Hal ini terbukti dari meningkatnya porsi izin berusaha dari kementerian ke masyarakat.
Siti mencatat konfigurasi izin berusaha yang memenuhi aspek lingkungan bagi masyarakat semula berada di kisaran 4 persen dari total izin yang diberikan pada 2019. Sisanya, 96 persen dipegang oleh swasta.
Namun, jumlahnya kini meningkat menjadi 18 persen per semester I 2020.
“Nanti komposisinya diharapkan 70:30 dan 2021 itu akan menjadi landmark usaha rakyat sekelas korporat, minimal dari sisi manajemennya,” kata Siti di acara Outlook Perekonomian Indonesia 2021 secara virtual, Selasa (22/12).
Siti memaparkan ada beberapa aspek izin berusaha yang akan diberikan setelah memenuhi beberapa kriteria lingkungan. Pertama, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Ini perlu dilihat strateginya apa, kalau sudah dapat bagaimana kebijakannya, rencananya, programnya apa disesuaikan,” ucapnya.
Kedua, pengaruhnya terhadap siklus kehidupan. Misalnya, apakah akan mengganggu rantai pasok atau tidak hingga dampaknya terhadap konflik di masyarakat.
“Secara riil yang dibutuhkan adalah lapangan kerja dengan produksi dan ekspor, tapi secara nyata, kita tetap ingin ketersediaan lahan, bagaimana persetujuan lahan, dan dampak terhadap konflik, dan sebagainya,” jelasnya.
Lebih lanjut, izin berusaha yang diberikan nanti juga boleh menggunakan lahan hutan. Misalnya, untuk pembangunan jalan hingga Hutan Tanaman Industri (HTI).
“Ini bisa diubah peruntukannya, dilepas, atau dikelola saja oleh masyarakat,” imbuh Menteri LHK.
“Biasanya (izin lingkungan) dianggap sebagai penghambat, sekarang diproyeksikan mendukung,” tandasnya.


.webp)













