Senin, Februari 2, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Kementerian ESDM Serap 93,8 Persen Anggaran 2020, Terbesar Dalam 11 Tahun Terakhir

SuaraPemerintah.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menampilkan catatan apik dalam serapan anggaran yakni realisasi penyerapan anggaran terbesar. Tercatat, kementerian ESDM telah menghabiskan Rp 5,8 triliun atau 93,8 persen dari total pagu anggaran Rp 6,2 triliun.

Catatan tersebut dibeberkan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Arifin bilang, realisasi penyerapan anggaran ini merupakan yang terbesar selama 11 tahun,

- Advertisement -

Sebelumnya ESDM mencatat penyerapan terbaik pada 2019, serapan anggarannya mencapai 92 persen dan pada 2018 mencapai 89,9 persen.

“Realisasi ini merupakan terbesar selama 11 tahun terakhir, disamping dengan kinerja pengelolaan anggaran yang juga makin naik,” ujar Arifin dalam konferensi pers virtual, Kamis (7/1/2021).

- Advertisement -

Adapun, untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor ESDM mencapai Rp 108,7 triliun atau melebihi target 90,7 triliun dengan presentasi 120 persen.

Sebagian besar, PNBP ini diperoleh dari sub sektor minyak dan gas sebesar Rp 69,7 triliun, lalu sub sekto mineral dan batu bara sebesar Rp 34,6 triliun, sub sektor EBTKE Rp 2 triliun dan sub sektor lainnya Rp 2,4 triliun.

“Kemudian, pengelolaan anggaran yang baik juga terlihat dari nilai SMART yang naik menjadi 90,61, IKPA 94,62 dan laporan keuangan Kementerian ESDM juga mendapatkan predikat WTP dari BPK 4 kali berturut-turut,” tutur Arifin.

Di tahun 2021, Kementerian ESDM mendapatkan anggaran sebesar Rp 7 triliun. Lalu, PNBP sebesar Rp 121,2 triliun dengan komposisi PNBP dari sub sektor minyak dan gas sebesar Rp 75 triliun.

Kementerian ESDM saat ini terus berkomitmen penuh mendukung upaya Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak da Gas Bumi (SKK Migas) dalam mentransformasi hulu migas. Langkah strategis ini dimaksudkan untuk mencapai target produksi minyak satu juta barel.

Arifin menilai tranformasi hulu migas sejalan dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 3, sehingga dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

“Transformasi ini diharapkan bisa meningkatkan produksi migas nasional secara signifikan agar kontribusi hulu migas untuk pembangunan perekonomian nasional dapat ditingkatkan,” kata Arifin, Selasa (15/12/2020).

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru