SuaraPemerintah.id – Pengambilan bantuan sosial tunai (BST) di DKI Jakarta bisa diwakilkan oleh pihak lain. Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Irmansyah juga menyarankan penerima BST tidak memaksakan diri untuk datang ke lokasi jika kondisi tidak memungkinkan.
“Bagi penerima BST yang sedang sakit, tidak perlu memaksakan untuk datang karena bisa menggunakan surat kuasa kepada ahli waris maupun kerabat terdekat,” kata Irmansyah, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/1/2021).
Sementara, kepada masyarakat yang sakit dapat meminta penjadwalan ulang kepada pihak Bank DKI.
“Atau bisa juga hadir saat kondisi sudah sehat pada jadwal undangan berikutnya dari Bank DKI. Mohon untuk tidak memaksakan hadir,” jelas Kepala Dinsos Irmansyah.
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk penerima kuasa penyaluran BST:
1. Penerima kuasa yang ada dalam 1 kartu keluarga (KK) dengan persyaratan- surat kuasa dari penerima BST- surat kuasa dari pemberi kuasa- KTP dan KK (asli dan salinan kedua pihak tersebut)
2. Penerima kuasa berada di luar KK, seperti paman, bibi, atau nenek, persyaratannya yakni surat pengantar dari Dinas Sosial melalui Satpel Sosial Kecamatan- KTP dan KK (asli maupun salinan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa).
Irmansyah memastikan proses penyaluran BST mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Terdapat 10 orang petugas Pemerintah DKI Jakarta yang bertugas mengatur kerumunan di dalam dan luar lokasi pendistribusian, mengatur penerima di ruang tunggu dan distribusi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, kata dia, terdapat pula 5 petugas Bank DKI yang turun memantau ketertiban umum atau kebersihan di lokasi pendistribusian.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar para penerima bantuan sosial tunai (BST) dapat menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saat pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Anies saat melakukan tinjauan penyaluran bantuan sosial (BST) di SDN Palmeriam 01 dan SDN Kayu Manis 01, Matraman, Jakarta Timur.
“Bapak-bapak diingat ya, uangnya untuk kebutuhan keluarga, kalau sempat juga buat menghidupkan lagi usaha Bapak-bapak dan Ibu-ibu. Mudah-mudahan lancar semua ya,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (13/1/2021).
Pemberian BST di DKI Jakarta ditanggung oleh pemerintah pusat dan provinsi.
Dari APBN Kementerian Sosial RI sebanyak 750 ribu keluarga, yang pendistribusiannya melalui PT Pos Indonesia dan APBD Pemerintah DKI sebanyak 1.055.216 keluarga dan disalurkan ke rekening penerima melalui Bank DKI dalam bentuk kartu tabungan dan kartu ATM