SuaraPemerintah.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan terus mendorong agar berbagai provinsi dapat menetapkan Perda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K). Hingga saat ini baru 27 provinsi yang telah menetapkannya.
“Pada tahun 2020 telah ditetapkan Perda RZWP3K sebanyak 27 provinsi,” kata Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen PRL, Suharyanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (19/1).
Ia memaparkan, wilayah yang belum ditetapkan Ranperda RZWP3K adalah Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Bali, Provinsi Banten, Provinsi Riau, Provinsi Papua, dan Provinsi DKI Jakarta.
Suharyanto menjelaskan, hingga saat ini telah terbit sebanyak 27 Peraturan Daerah Provinsi tentang RZWP-3-K. Selain Provinsi Aceh, Provinsi yang telah menetapkan perda adalah Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, NTB, NTT, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Barat, Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Utara, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Bengkulu, Jambi, Papua Barat, dan Kepulauan Bangka Belitung, dan Sumatera Selatan.
Mengacu kepada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 23/2016 tentang perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bahwa tanggungjawab pendampingan penyelesaian Ranperda RZWP3K oleh KKP telah selesai sehingga tanggungjawab selanjutnya ada di tingkat DPRD Provinsi masing-masing.
Ia mengemukakan bahwa KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) secara aktif terus mendorong percepatan penetapan dokumen sesuai amanat UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Aryo Hanggono kembali mengingat pentingnya peran dari Perda RZWP3K, Aryo menyebutkan kalau setiap Pemerintah Provinsi harus senantiasa memperhatikan kualitas dokumen dan perda yang akan dihasilkan.
Sehingga, setelah disahkan itu bisa menjadi referensi utama untuk pengelolaan sumber daya alam, khususnya yang ada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Selain itu, pemda dalam proses penyusunan RZWP3K harus transparan dan melibatkan stakeholder terkait lainnya,” tegas dia.
Dengan menjadi rujukan utama referensi, Aryo mengatakan bahwa Perda RZWP3K juga akan memberikan kepastian hukum dan sekaligus kemudahan investasi untuk masing-masing provinsi.
Tujuan itu juga akan sejalan dengan program Pemerintah Indonesia yang saat ini fokus dalam upaya meningkatkan iklim investasi di seluruh provinsi.


.webp)













