SuaraPemerintah.id – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menetapkan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap Keenam (VI) melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 443 / Kep.44-Huk / 2021 tentang Perpanjangan Tahap Keenam Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Penyakit Virus Corona 2019 (Covid-19).
Langkah PSBB pencegahan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 di Provinsi Banten.
Kepgub Nomor 443 / Kep.44-Huk / 2021 dilandasi oleh sejumlah evaluasi di Kabupaten / Kota di Provinsi Banten.
Dalam Kepguby, penetapan PSBB ke VI diIakukan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Selain itu, penetapan PSBB juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan peraturan penyelenggaraan dan pencegahan kedaruratan bencana lainnya.
Sesuai Kepgub, Perpanjangan PSBB dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten / Kota di Provinsi Banten mulai 18 Februari hingga 19 Maret 2021.
PSBB dapat diperpanjang jika masih ada bukti penyebaran Covid-19. Diharapkan, Pemerintah Kabupaten / Kota se-Provinsi Banten melaksanakan PSBB ke VI secara konsisten.
Selain melaksanakan PSBB, juga Kabupaten / Kota harus mendorong dan mensosialisasikan pola bersih dan sehat kepada masyarakat.
Waktu penetapan pelaksanaan ditetapkan oleh Bupati / Walikota. Langkah selanjutnya tetap dilakukan operasional check point di wilayah Kabupaten / Kota masing-masing oleh Bupati / Walikota.


.webp)
















