Kamis, Juni 18, 2026
Beranda Pemda Gubernur Banten Tetapkan PSBB ke VI, Minta Bupati dan Walikota Konsisten

Gubernur Banten Tetapkan PSBB ke VI, Minta Bupati dan Walikota Konsisten

411

SuaraPemerintah.id Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menetapkan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap Keenam (VI) melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 443 / Kep.44-Huk / 2021 tentang Perpanjangan Tahap Keenam Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Penyakit Virus Corona 2019 (Covid-19).

Langkah PSBB pencegahan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 di Provinsi Banten.

Kepgub Nomor 443 / Kep.44-Huk / 2021 dilandasi oleh sejumlah evaluasi di Kabupaten / Kota di Provinsi Banten.

Dalam Kepguby, penetapan PSBB ke VI diIakukan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Selain itu, penetapan PSBB juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan peraturan penyelenggaraan dan pencegahan kedaruratan bencana lainnya.

Sesuai Kepgub, Perpanjangan PSBB dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten / Kota di Provinsi Banten mulai 18 Februari hingga 19 Maret 2021.

PSBB dapat diperpanjang jika masih ada bukti penyebaran Covid-19. Diharapkan, Pemerintah Kabupaten / Kota se-Provinsi Banten melaksanakan PSBB ke VI secara konsisten.

Selain melaksanakan PSBB, juga Kabupaten / Kota harus mendorong dan mensosialisasikan pola bersih dan sehat kepada masyarakat.

Waktu penetapan pelaksanaan ditetapkan oleh Bupati / Walikota. Langkah selanjutnya tetap dilakukan operasional check point di wilayah Kabupaten / Kota masing-masing oleh Bupati / Walikota.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini