spot_img

BERITA UNGGULAN

Januari 2021, Upah Nominal Harian Buruh Tani Naik Sebesar 0,46%

SuaraPemerintah.id – Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.

Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.

- Advertisement -

Upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.

Upah nominal harian buruh tani nasional pada Januari 2021 naik sebesar 0,46 persen dibanding upah buruh tani Desember 2020, yaitu dari Rp55.921,00 menjadi Rp56.176,00 per hari.

- Advertisement -

Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami kenaikan sebesar 0,01 persen.

Upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Januari 2021 naik 0,10 persen dibanding Desember 2020, yaitu dari Rp90.816,00 menjadi Rp90.907,00 per hari. Sementara upah riil mengalami penurunan sebesar 0,16 persen.

Sumber: Badan Pusat Statistik

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru