BerandaDataJanuari 2021, Upah Nominal Harian Buruh Tani Naik Sebesar 0,46%

Januari 2021, Upah Nominal Harian Buruh Tani Naik Sebesar 0,46%

SuaraPemerintah.id – Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.

Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.

- Advertisement -

Upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.

Upah nominal harian buruh tani nasional pada Januari 2021 naik sebesar 0,46 persen dibanding upah buruh tani Desember 2020, yaitu dari Rp55.921,00 menjadi Rp56.176,00 per hari.

Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami kenaikan sebesar 0,01 persen.

Upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Januari 2021 naik 0,10 persen dibanding Desember 2020, yaitu dari Rp90.816,00 menjadi Rp90.907,00 per hari. Sementara upah riil mengalami penurunan sebesar 0,16 persen.

Sumber: Badan Pusat Statistik

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM