Minggu, Oktober 19, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Jokowi Teken Perpres Baru Nomor 14 Tahun 2021 dalam Penanggulangan Pandemi Corona

SuaraPemerintah.id – Presiden Jokowi telah mengeluarkan Perpres baru dalam penaggulangan pandemi Corona. Yaitu Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Perpres yang diteken 9 Februari 2021 itu terdapat sejumlah perubahan di dalam pasal-pasalnya. Salah satu aturan baru yang dimuat dalam Perpres tersebut adalah pembiayaan pemerintah pada masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan pasca melakukan vaksinisasi Covid-19.

- Advertisement -

Dikutip dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (13/2/2021). Hal tersebut diatur dalam Pasal 15A Perpres Nomor 14 Tahun 2021.

Berikut aturannya:

- Advertisement -

Pasal 15A (1) Dalam rangka pemantauan kejadian ikutan pasca Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dilakukan pencatatan dan pelaporan serta investigasi

(2) pencatatan dan pelaporan serta investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Berdasarkan hasil pencatatan dan pelaporan serta investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan kajian etiologi lapangan oleh Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi dan kajian Kausalitas oleh Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.

(4) Terhadap kasus kejadian ikitan pasca Vaksinisasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan infikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan:

  1. untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang aktif, ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional; dan
  2. untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang non aktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.

(5) Pelayanan Kesehatan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang non aktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diberikan setara dengan pelayanan kesehatan kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional.

(6) Dalam hal hasil kajian kausalitas terdapat dugaan dipengaruhi oleh produk Vaksin Covid-19, Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan sampling dan pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (red/pen)

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru