Senin, Oktober 13, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Kapolri Akan Bentuk Virtual Police Tangani Kasus Terkait UU ITE

SuaraPemerintah.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bergerak cepat menangani polemik terkait kasus-kasus UU ITE dengan cara membuat lembaga pengawas khusus yakni Virtual Police.

Virtual Police yang bernaung dalam Direktorat Siber Bareskrim Polri nantinya akan secara khusus menangani kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

- Advertisement -

UU ITE belakangan menjadi sorotan setelah pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait proses penegakan hukum. Pasalnya, muncul stigma pasal karet dan celah melakukan kriminalisasi terkait undang-undang tersebut.

“Oleh karena itu penting kemudian, dari Siber untuk segera buat Virtual police,” kata Sigit dalam arahannya di Rapim Polri, Jakarta, Selasa (16/2/2021).

- Advertisement -

Menurut Sigit, Virtual Police nantinya lebih mengedepankan edukasi soal penggunaan ruang siber oleh masyarakat. Imbauan itu perlu dikedepankan sebelum dilakukannya penindakan hukum.

“Sehingga begitu ada kalimat-kalimat yang kurang pas yang kemudian melanggar UU ITE, maka virtual police yang kemudian menegur. Menegur dan kemudian menjelaskan bahwa ‘anda memiliki potensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian. Kemudian diberikan sebaiknya dia harus melakukan apa. Ada hal-hal seperti itu,” papar Sigit.

Bahkan, Sigit juga ingin melibatkan influencer yang memiliki followers banyak untuk mengedukasi penggunaan UU ITE.

“Saya kira ini juga bisa dengan melibatkan influencer yang disukai masyarakat yang memiliki followers banyak. Sehingga proses edukasinya juga dirasakan nyaman, tidak hanya sekadar menakut-nakuti tapi kemudian membuat masyarakat tertarik, kemudian sadar, dan kemudian memahami bahwa yang begini boleh yang gini tidak boleh. Hal-hal seperti itu tolong dilaksanakan,” tandasnya.

Untuk mengoptimalkan tugas virtual police, Kapolri juga meminta agar dibuat batasan-batasan dan guidelines.

“Tolong dibuatkan semacam STR atau petunjuk untuk kemudian ini bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik pada saat menerima laporan,” ujar Sigit dalam Rapim TNI Selasa (16/2/2021).

Selain itu, Sigit mengatakan kalau pelapor dari setiap kasus harus lah si korban sendiri tanpa perlu diwakili. Terlebih, jika tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, maka cukup dilakukan proses mediasi saja.

“Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi. Ini juga supaya kemudian tidak asal lapor dan kemudian nanti kita yang kerepotan. Jadi hal-hal seperti ini ke depan kita perbaiki, apalagi memang seperti itu. Dan bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahan lah. Jadi proses mediasi, mediasi nggak bisa, nggak usah ditahan,” tuturnya.

Sigit juga menyinggung kasus dugaan rasisme terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Kasus seperti itu, menurut Kapolri, perlu diproses sampai tuntas.

“Kecuali yang memang ada potensi memunculkan konflik horizontal. Misalkan isu seperti yang kemarin isu tentang Pigai, yang kemudian memunculkan reaksi di beberapa tempat dan mereka bergerak, ya yang seperti itu kita harus proses tuntas,” terang Sigit.

“Tapi untuk hal yang lain yang sifatnya hanya pencemaran nama baik, hoax, yang masih bisa kita berikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik,” sambungnya.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru