Suarapemerintah.id – Kementrian Perhubungan memberikan subsidi tarif kereta api kelas ekonomi sebesar Rp. 3,4 triliun. Jumlah subsidi yang ditetapkan pada tahun 2021 jauh lebih banyak dibandingkan subsidi pada tahun 2020 sebesar Rp. 2,6 Triliun.
Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikar dan Dirut PT KAI Didiek Hartantyo menandatangani kontrak penyelenggraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) Angkutan Penumpang Kereta Api Kelas Ekonomi, di Stasiun Tugu Yogyakarta, Minggu (14/2/2021).
Pada acara tersebut, disaksikan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Dalam hal ini ia menegaskan mengenai peran negara yang memberikan pelayanan terjangkau untuk masyarakat terutama pelayanan angkutan kereta api. Karena itu, ia berharap agar subsidi yang diberikan, dikelola dengan baik dan profesional agar dampaknya benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Ini merupakan bukti bahwa negara hadir untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api yang prima dan konsisten sampai ke pelosok dengan memberikan tarif yang terjangkau,” kata Menhub.
Menhub Budi menjelaskan, moda kereta api menjadi salah moda yang diminati seluruh lapisan masyarakat, dan masa Pandemi ini, ia mengharapkan agar pelayanan kereta api memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik.
Mengenai subsisdi kereta api kelas ekonomi, Dirjen Perkeretaapian Zulfikri menjelaskan, subsidi tersebut dimulai sejak tanggal 1 Januari 2021 s.d 31 Desember 2021 diberikan untuk : Pertama, layanan kereta api antar kota yaitu : KA Ekonomi Jarak Jauh di 3 (tiga) lintas pelayanan dengan volume sebesar 1.375.481 penumpang dalam satu tahun, KA Ekonomi Jarak Sedang di 10 lintas (3.276.157 penumpang), dan KA Lebaran di 1 lintas pelayanan (26.445 penumpang).
Kedua, layanan kereta api perkotaan yaitu : KA Ekonomi Jarak Dekat (Ka Lokal) di 28 lintas pelayanan dengan volume sebesar 21.227.975 penumpang per tahun, Kereta Rel Diesel (KRD) Ekonomi (3.495.456 penumpang), Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek (166.365.911 penumpang), dan KRL Jogja-Solo dengan volume (2.229.887 penumpang).
“Berbeda dengan tahun sebelumnya, skema pembayaran untuk PSO tahun ini adalah per bulan, bukan lagi per triwulan. Harapannya agar dengan pembayaran setiap bulan, maka pelayanan makin baik dan dapat mendukung kinerja keuangan PT KAI,” ujar Zulfikri.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, pemberian subsidi merupakan amanat yang harus diberikan pemerintah. Pada Undang-Undang tersebut diuraikan bahwa pemerintah dapat memberikan subsidi selisih tarif dalam bentuk PSO dengan mekanisme penugasan kepada BUMN dalam hal ini PT. KAI sebagai operator.(red/rifki)


.webp)













