SuaraPemerintah.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mulai memberlakukan peraturan terbaru terkait syarat naik kereta api di 2021, dalam hal ini kereta api jarak jauh.
Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.
“KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 9 Januari 2021.
Berikut ini 3 syarat naik kereta api terbaru 2021 sebagaimana dikutip dari keterangan resmi PT KAI, Rabu (10/2/2021).
- Surat keterangan pemeriksaan Covid-19
KAI mewajibkan penumpang untuk menunjukan surat keterangan hasil pemeriksaan berupa tes GeNose C19 atau rapid test antigen atau rapid test PCR. Untuk masa berlaku ketiga surat keterangan tersebut yakni maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan kereta. Surat tersebut harus ditunjukan kepada petugas saat pemeriksaan tiket sebelum masuk area peron stasiun.
- Suhu badan tak melebihi 37,3 derajat celcius.
Penumpang kereta api jarak jauh wajib diperiksa di pintu akses masuk oleh petugas dengan menggunakan alat ukur suhu seperti thermogun.
Saat diperiksa, suhu tak boleh melebihi 37,3 derajat celcius. Penumpang yang kedapatan sakit tidak diperkenankan memasuki peron. Penumpang bisa melakukan refund tiket di area stasiun dan tidak dikenai biaya pembatalan.
- Wajib menggunakan masker.
Penumpang kertea api diwajibkan untuk memakai masker. Penumpang juga harus menggunakan masker dengan benar.
Penumpang yang tidak menggunakan masker dilarang memasuki peron. KAI juga mengimbau calon penumpang kereta api untuk memakai masker tiga lapis atau masker standar medis.
Lalu Bagaimana Refund Tiket Kereta Api bagi Penumpang yang Positif Covid-19?
PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan pengembalian bea tiket 100 persen khusus pembatalan keberangkatan pada masa darurat bencana wabah corona atau Covid-19.
VP Public Relation PT KAI, Joni Martinus, memastikan pihaknya akan melayani penumpang yang ingin melakukan refund atau pengembalian dana pembelian tiket kereta api akibat adanya syarat rapid test antigen.
“Ya, bea tiket dikembalikan 100 persen,” kata Joni saat dihubungi Senin (21/12/2020).
Pembatalan itu bisa dilakukan dengan berbagai cara. Di antaranya menghubungi contact center 121, melalui WhatsApp KAI121 di 0811-121-11-121, atau di semua stasiun online yang membuka pelayanan tiket.
“Jika pembatalan dilakukan melalui WhatsApp KAI121, maka uang tiket akan ditransfer ke rekening yang didaftarkan maksimal 7 hari. Jika pembatalan dilakukan di stasiun, uang tiket akan dikembalikan secara langsung dan tunai,” jelas Joni. (red/ami)