SuaraPemerintah.id – Kementerian Ketenagakerjaan (mentan) telah membangun 45 Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) pelayanan dan pelindungan pekerja migran Indonesia. Menteri Ida Fauziyah meyakini pembangunan ini mampu memberikan perlindungan pekerja migran. Terlebih, mengingat daerah Lombok merupakan salah satu daerah yang memiliki penduduk yang banyak bekerja sebagai pekerja migran, Jum’at (19/2/2021).
Menteri Ketenagakerjaan tersebut berharap pembangunan layanan ini mampu menciptakan layanan yang cepat, mudah, murah dan aman bagi setiap calon pekerja migran, dan mampu meningkatkan perlindungan bagi pekerja beserta keluarganya.
“LTSA ini adalah salah satu cara kita untuk memberikan perlindungan kepada pekerja Calon PMI dan PMI kita, mulai dari daerah asal sampai nanti kembali ke daerahnya,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Ia juga menjelaskan, LTSA pelayanan dan pelindungan pekerja migran Indonesia terdiri dari 7 desk utama dan 1 desk tambahan (perbankan). Ketujuah desk utama tersebut adalah desk ketenagakerjaan, desk dukcapil, desk imigrasi, desk kesehatan, desk kepolisian, desk BPJS Ketenagakerjaan, dan desk BP2MI.
Menaker Ida juga mengungkapkan, Lombok merupakan salah satu daerah denan penduduk yang banyak bekerja sebagai pekerja migran (daerah kantong PMI), karena itu Kemnaker telah membangun 6 LTSA di Provinsi NTB. Selain Lombok Tengah, LTSA telah dibangun di Lombok Timur, Lombok Barat, Sumbawa, Bima, dan tingkat Provinsi NTB.
“LTSA Lombok Tengah ini salah satu LTSA yang mendapatkan penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019, ini layanannya semuanya sudah terkoneksi sampai cetak paspor pun tersedia di sini,” kata Menaker Ida.
Hal ini ia tegaskan sebagai bentuk komitmen perlindungan kepada PMI, LTSA akan memiliki peran penting dalam memberikan layanan tersebut. Ia menambahkan, LTSA adalah upaya mengintegrasikan berbagai instansi yang terlibat dalam proses migrasi. Ia juga berharap layanan ini mendapat dukungan dan komitmen dari instansi terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Saya kira komitmen perlindungan kepada PMI itu harus menjadi komitmen bersama, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota sampai Pemerintah Desa,” kata Menaker Ida Fauziyah. (red/rifki)


.webp)












