Selasa, Januari 27, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

PPKM Mikro Jadi Kelonggaran Para Pelaku Usaha Untuk Bangkitkan Usahanya

SuaraPemerintah.id –Kebijakan Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diterapkan di masyarakat saat ini tidak hanya berfungsi mengendalikan kasus positif Covid – 19. PPKM Mikro juga menjadi kelonggaran bagi para pelaku usaha untuk perlahan membangkitkan usahanya.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Rahardjo usai mendampingi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, pada rapat bersama Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Yogyakarta, Selasa (09/02) di Gedhong Gadri, Komplek Kepatihan, Yogyakarta.

- Advertisement -

Dalam rapat tersebut, GIPI DIY sebagai organisasi yang menaungi 20 institusi pariwisata menyampaikan aspirasi terkait adanya penurunan omset signifikan.

Singgih mengungkapkan, PPKM Mikro yang diterapkan bisa menjadi solusi. Terdapat beberapa kelonggaran yang diberlakukan pada PPKM Mikro, seperti kuota pengunjung restoran yang makan di tempat naik dari 25% ke 50%.

- Advertisement -

Jam operasional juga diperpanjang hingga pukul 21.00. Meski belum dapat memulihkan ekonomi seutuhnya, kebijakan tersebut diharapkan tetap dapat meningkatkan ekonomi di DIY sekaligus menekan angka penyebaran Covid-19.

“Saat ini Pemda DIY memang sedang fokus pada kesehatan, karena jumlah yang terpapar Covid-19 cukup tinggi. Tapi di lain sisi ekonomi juga tidak boleh berhenti, maka dengan PPKM mikro ada kelonggaran,” jelas Singgih.

Singgih bertutur bahwa regulasi ini akan dimanfaatkan GIPI DIY untuk mulai memulihkan diri namun tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dalam menjalankan usahanya.

Asisten Sekda DIY Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana menambahkan, terkait dengan permohonan GIPI DIY akan relaksasi perbankan, pajak, termasuk pajak penghasilan dan pajak restoran, pihaknya akan membantu.

Hal tersebut menurut Tri Saktiyana juga berfungsi untuk menggerakkan ekosistem pariwisata di Yogyakarta.

Tri Saktiyana mengungkapkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan OJK terkait relaksasi tersebut.

Pihak OJK juga telah menyetujui bahwa GIPI DIY akan diberikan penyesuaian kebijakan finansial hingga tahun 2022. “Kami siap dan tetap semangat untuk melakukan upaya-upaya kreatif di situasi yang sangat sempit seperti ini,” tutup Tri Saktiyana.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru