SuaraPemerintah.id – Kasus gizi buruk yang terus menerus terjadi di Indonesia akan mengancam masa depan generasi penerus bangsa. Hal itu disebabkan penanganan masalah kesehatan yang belum terpadu. Di antaranya kasus Gizi Buruk tang terjadi di kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, yang kini mendapat perhatian Ketua DPD RI, AA LaNyalla, Minggu, (7/3/2021).
Ketua DPD RI, AA LaNyalla, Mahmud Mattalitti, turut mengikuti perkembangan kasus gizi buruk yang terjadi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan ini. LaNyalla berharap pelayanan BPJS bisa dengan cepat membantu meng-cover kasus-kasus luar biasa seperti ini. Pengurusan BPJS seringkali rumit. Akibatnya penanganan kasus-kasus luar biasa menjadi terkendala.
Terkait hal ini, pemerintah sendiri telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi dan Kementerian Kesehatan juga telah memprioritaskan peningkatan gizi masyarakat dengan memasukkannya pada Rencana Strategis Kemenkes 2020-2024.
Kasus gizi buruk yang terjadi di kabupaten Wajo tersebut dialami anak berusia 3 tahun bernama Asril. Ia terbaring lemas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamaddukelleng Sengkang, Kabupaten Wajo. Karena penanganan yang terkendala yaitu BPJS yang tidak aktif lagi.
“Asril diketahui menderita penyakit broncopneumoni sejak usia satu tahun. Namun penanganan kesehatan terhadap Asril terkendala. Karena BPJS Asril tidak lagi aktif,” tutur LaNyalla.
Senator asal Jawa Timur itu menilai kasus yang terjadi di Wajo ini sangat serius dan harus segera ditangani. Karena itu ia menyoroti pelayanan BPJS dan meminta pemerintah daerah memudahkah koordinasi dinas-dinas terkait pelayanan BPJS. Sehingga kasus-kasus seperti itu harus diprioritaskan.
“Kita minta kepada pemerintah daerah untuk memudahkan koordinasi dinas-dinas terkait yang menangani BPJS. Pemerintah daerah harus memprioritaskan kasus-kasus luar biasa seperti yang dialami Asril,” pintanya.
Ia juga menambahkan, pengurusan BPJS seringkali rumit. Akibatnya penanganan kasus-kasus luar biasa menjadi terkendala. Pemerintah daerah harus membuat peraturan untuk menanggulangi ini semua. Sehingga menjadi perhatian yang serius.
“Semestinya dibuat peraturan untuk penanganan kasus-kasus luar biasa, sehingga penderita cepat mendapatkan pertolongan. Pemerintah daerah seharusnya juga memberikan perhatian serius,” katanya.


.webp)












