SuaraPemerintah.id – Pemerintah kembali memberikan insentif pajak untuk mendorong konsumsi kelas menengah di tengah pandemi Corona, salah satunya sektor properti. Pemerintah memberikan pembebasan pajak pertambahan nilai alias PPN untuk pembelian rumah.
Insentif PPN ini berlaku efektif selama enam bulan mulai dari bulan ini atau Maret 2021 hingga Agustus 2021. Insentif yang diberikan paling besar adalah untuk pembebasan 100% PPN untuk pembelian rumah di bawah harga jual Rp 2 miliar.
Sementara untuk harga pembelian properti antara Rp2 miliar hingga Rp 5 miliar akan diberikan diskon PPN sebesar 50%.
“Ini tujuannya untuk stimulate orang agar segera melakukan pembelian rumah baik rumah tapak maupun rumah susun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3/2021).
Sebagai informasi, PPN selama ini dibebankan pada penjualan rumah dari pengembang properti ke penjual. PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
Sementara, properti secondary, dalam arti dijual dari satu orang ke orang lain tidak dikenakan PPN. Adapun besarannya PPN Rumah ini mencapai 10%. Dalam hal ini PPN penjualan rumah, dibayarkan pembeli dan dipungut oleh penjual untuk selanjutnya disetorkan ke negara. Perlakuan PPN penjualan rumah hanya diberlakukan terhadap properti primary, dalam arti properti rumah yang dijual oleh pengembang ke konsumen.
Terdapat sejumlah syarat pembebasan PPN yang harus dipenuhi oleh calon pembeli. Berikut ini adalah rinciannya:
- Rumah tapak atau rumah susun yang akan dibeli harus sudah selesai atau siap huni, bukan termasuk rumah inden.
- Pemberian insentif tersebut juga hanya berlaku untuk satu unit rumah tapak/rumah susun per satu orang.
- Seusai mendapatkan intensif tersebut, pembeli dilarang menjual kembali rumah tersebut dalam jangka waktu satu tahun.
Lebih lanjut dirinya menyatakan, insentif pajak tersebut dilakukan dengan mekanisme ditanggung pemerintah, yang tertuang dalam aturan resmi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021.


.webp)












