SuaraPemerintah.id – Dalam proses penertiban penataan ruang, dibutuhkan Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan (Wasmatlitrik). Wasmatlitrik sendiri adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana melalui kegiatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugas dan wewenangnya.
Namun demikian, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tetap mengedepankan hukum administratif sebelum ditemukan bukti lanjutan yang menyeret pelaku ke ranah pidana.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang Muda Wilayah II Arif Wahyudi menuturkan bahwa hingga tahun 2020, terdapat 53 titik Wasmatlitrik di Jawa dan Bali.
Pihaknya mengumpulkan bahan bukti semua kasus tersebut dengan melibatkan semua pihak dari sektor terkait semisal terdapat dugaan pelanggaran di sungai, maka pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Perairan setempat untuk mengidentifikasi bukti.
Seperti pada kasus Wasmatlitrik di perluasan pembangunan perumahan di Kota Bandung tahun 2018. Terdapat indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang sehingga dilakukan pengumpulan bahan bukti.
Ditemukan bukti bahwa letak perumahan berada di daerah yang diperuntukkan untuk ruang terbuka hijau (RTH) sehingga bertentangan dengan aspek penataan ruang.
Ketika dibuktikan lebih jauh, ternyata adanya pemalsuan di berkas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga melibatkan forensik kepolisian.
Tak hanya kelengkapan izin, terdapat juga analisis dampak ke lingkungan. Karena posisi pemukiman berada di daerah RTH, tentu akan berdampak ke resapan air. Risiko juga tinggi karena berada di daerah rawan longsor.
“Jika RTH itu kosong tanpa ada pemukiman, tentu tidak menimbulkan korban jiwa dan material jika terjadi bencana longsor, itu yang kita antisipasi,” tutur Arif Wahyudi selaku PPNS Penataan Ruang Muda Wilayah II dalam keterangannya,
Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Substansi Wilayah I, Arief Harsoyo juga memaparkan bahwa dari tahun 2015 hingga 2020 terdapat lima titik Wasmatlitrik di Sumatra. Kasus yang ditemukan yakni kasus industri pengolahan persawahan.
Ada satu perusahaan yang menjalankan aktivitasnya tidak sesuai dengan izin. Izin awal hanya sebatas izin pergudangan, namun kenyataannya terjadi aktivitas industri. Ditemukan bukti berupa fasilitas-fasilitas industri dalam gudang tersebut.
Dalam hal ini, menurut Arief Harsoyo pihaknya melakukan identifikasi saksi dan menjalin kerja sama dengan pihak terkait seperti pemilik perusahaan, dan pemerintah daerah. Juga dilaksanakan bedah kasus untuk membuktikan apakah pelanggaran ini menyangkut unsur pidana atau tidak.
“Pembuktian tidak hanya berupa dokumen formil tapi juga secara teknis, apakah benar jika kasus tersebut benar terjadi perubahan fungsi ruang,” papar Arief Harsoyo.