SuaraPemerintah.id – Demi mewujudkan pelayanan yang bertegritas, Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen melaksanakan pembangunan Zona Integritas (ZI). Kali ini, jajaran unit Inspektorat Jenderal (Itjen) mendeklarasikan janji kinerja dan pencanangan pembangunan, Senin (15/3/2021).
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan agar menciptakan pemerintah yang bebas dari korupsi, Pembangunan ZI ini dianggap penting. Ia menambahkan, sejauh ini pemerintah terus berupaya memberantas korupsi sejak Indonesia meratifikasi konvensi PBB Anti Korupsi pada tahun 2006.
Edward menjelaskan 3 prinsip utama untuk melawan korupsi yaitu transparansi, akuntabilitas, dan yang terutama integritas. Menurutnya, integritas harus muncul dari hati nurani bukan hanya dari sistem.
“Saat ini seluruh Kementerian/Lembaga berlomba-lomba membangun sistem anti korupsi. Namun yang terutama bukanlah sistem, tapi integritas yang lahir dari hati nurani,” tegas Wamen Edward.
Melalui pembangunan ZI, proses pencegahan korupsi bisa dilakukan oleh Itjen Kemenkumham dapat berjalan lebih baik. Karenanya Wamen menjelaskan, bahwa keberhasilan penanganan korupsi terletak pada pencegahan bukan pada jumlah penindakan.
“Saya mendukung Panca Komitmen Inspektorat Jenderal, salah satunya adalah implementasi kebijakan anti penyuapan,” jelas Eddy.
Pada kegiatan ini juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Inspektorat Jenderal Kemenkumham dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal tersebut diharap mampu mewujudkan pelayanan yang berintegritas dan bebas dari korupsi.
Perjanjian Kerja Sama ini merupakan wujud nyata komitmen Itjen dan KPK dalam mendukung pelayanan masyarakat yang akuntabel dan bebas dari korupsi. Adapun penguatan pengaduan dilakukan melalui Whistle Blowing System (WBS) terintegrasi, antara Itjen dan KPK.
Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Mochamad Hadiyana mengatakan bahwa WBS dapat menjamin kerahasiaan pelapor atau pemberi pengaduan.
“Prinsip WBS mengedepankan kerahasiaan dan profesionalitas. Pelapor mengadukan dugaan kecurangan secara anonim,” tukas Hadiyana.
Sejauh ini, koordinasi antara Itjen dan KPK telah dilaksanakan sejak November 2020, hingga penandatangan PKS hari ini yang dilakukan dalam kegiatan Deklarasi Janji Kinerja dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Inspektorat Jenderal Kemenkumham. (red/rifki)


.webp)











