SuaraPemerintah.id – Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) seringkali dianggap beban. Namun sejak pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menganggap hal itu bisa menjadi berkah.
Rida Mulyana, menyampaikan dengan ditetapkannya FABA menjadi sisa pembakaran non B3, terdapat setidaknya ada delapan peluang pemanfaatannya seperti yang telah dilakukan di negara lain.
“Melihat ini, kita yang tadinya anggap FABA sebagai beban, bisa mentransformasikan sebagai suatu berkah. Berkah untuk dimanfaatkan oleh semua pihak, termasuk nanti pada saatnya mungkin UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah),” ujar Rida pada Konferensi, Senin (15/3/2021).
Di saat yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, dengan adanya Peraturan Pemerintah tersebut, Pemerintah mengubah tata kelola pemanfaatan FABA, dari sebelumnya dilarang menjadi diperbolehkan dengan pengawasan dan pembinaan.
“Bukan kita menafikan bahwa ada potensi FABA dari batubara, tapi kita ubah tata kelolanya saja. Kalau sebelumnya dilarang, sekarang diperbolehkan tapi diawasi dengan ketat dan dibina. Jadi boleh dulu, kemudian kita awasi. Kalau kemudian ada masalah, tentunya akan dilakukan upaya-upaya penanggulangannya,” jelas Ridwan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian LHK Rosa Vivien Ratnawati, juga mengatakan hal senada dengan Ridwan, di mana pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan sisa pembakaran PLTU, berupa FABA akan dilakukan kepada pihak atau industri pengelolanya.
“(FABA) sangat mungkin dimanfaatkan oleh pihak lain, Jika memang mau diberikan kepada masyarakat, masyarakat mau melakukan pemanfaatan, kita akan melihat dari penghasil sisa pembakaran non B3 itu. Dia akan kemudian melakukan pengelolaan lanjutan atau pemanfaatannya dilakukan pihak lain. Tetapi kalau pengelolaan lanjutan limbah itu dilakukan oleh industri juga, maka kita akan melakukan pengawasan terhadap industrinya tersebut,” tandas Vivien.
Perlu diketahui, negara-negara lain yang sudah memamfaatkan FABA antara lain, Amerika Serikat, Australia, Kanada, Jepang, Rusia, Afrika, India, China, dan Korea Selatan. Negara-negara tersebut telah memanfaatkan FABA menjadi bahan baku pembangunan infrastruktur, industri cat dan semen, bahan baku pertanian, reklamasi lahan bekas tambang, dan keperluan lainnya. (red/rifki)


.webp)













