SuaraPemerintah.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menggali potensi ekonomi digital dengan membentuk tim khusus bernama Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital.
Hal tersebut dilakukan seiring dengan semakin menggeliatnya aktivitas ekonomi digital, terutama yang dilakukan oleh influencer.
Ada dua pokok tugas yang dijalankan oleh Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital yakni pertama, menunjuk pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE)
Lalu, kedua memantau kegiatan influencer dengan cara pemanfaatan data internal dan eksternal kantor pajak.
Direktor Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, mengatakan, influencer yang tergolong sebagai wajib pajak high wealth individual (HWI) tentu jumlahnya sedikit dibandingkan wajib pajak orang pribadi (WPOP) secara umum.
“Informasi bisa berupa informasi keuangan ataupun kepemilikan harta, dan sebagainya. Sumber informasi itu yang menjadi salah satu dasar bagi Ditjen Pajak untuk menilai kepatuhan wajib pajak-wajib pajak terkait,” kata Neilmaldrin seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (22/3/2021).
Namun tidak hanya itu, dalam draf tersebut juga mengisyaratkan bahwa Ditjen Pajak akan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga lainnya guna pencarian data pihak ketiga yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, Ditjen Pajak juga akan menggali data informasi pelaku ekonomi digital lebih dalam dengan menggelar one-on-one meeting bersama pihak ketiga tersebut.
Selanjutnya, melalui data-data yang segera didapat Ditjen Pajak akan dimanfaatkan untuk pemetaan potensi. Caranya menyusun proses bisnis, penyediaan data scrapping dan data statistik, hingga proses identifikasi subjek dan objek pajak.
Untuk mempermudah langkah tim pemantau dalam mengorek pontensi ekonomi digital tersebut, regulasi sebagai sebagai payung hukum pun akan diterbitkan. Misalnya tentang ILAP dan penyampaian data transaksi PMSE.


.webp)












