Senin, Oktober 20, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Dukung Percepatan Penataan Ruang Daerah, Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi PP Nomor 21 Tahun 2021

SuaraPemerintah.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Acara ini diselenggarakan sebagai upaya implementasi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dalam pemanfaatan penataan ruang dan memberikan pemahaman serta percepatan penataan ruang di daerah.

Dalam sambutannya, Himawan Arief Sugoto memaparkan bahwa penataan ruang ini adalah salah satu pasal yang dituangkan dalam UUCK dan semua pihak dari Kementerian ATR/BPN untuk pro aktif mendukung pemerintah daerah dalam mempercepat penataan ruang. Ia berharap, peraturan ini nantinya dapat dijalankan dengan baik.

- Advertisement -

“Diharapkan sosialisasi peraturan ini dapat dipahami dan seluruh arahan di sosialisasi pertama ini dijalankan dengan baik,” tutur Himawan Arief Sugoto, Jakarta, Jumat (13/03/2021).

Terkait penataan ruang, Sekretaris Jenderal menuturkan bahwa Kementerian ATR/BPN baik di pusat maupun daerah mempunyai data seperti data pemanfaatan tanah, data bidang tanah dan data tanah lainnya yang mempermudah untuk eksekusi percepatan tata ruang.
Selain itu Abdul Kamarzuki selaku Direktur Jenderal Tata Ruang, menyampaikan tata ruang menjadi prasyarat dasar pedoman usaha maupun perusahaan yang akan berdiri.

- Advertisement -

Oleh karenanya, persyaratan dasar perizinan investasi dan usaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan. Maka PP Nomor 21 Tahun 2021 ini mengatur mekanismenya menjadi lebih cepat.

“Berdasarkan UUCK, PP Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang ini mengatur mekanisme rencana tata ruang agar lebih cepat,” ungkap Abdul Kamarzuki.

Ia menambahkan, bahwa UUCK diselenggarakan berdasarkan asas pemerataan hak, kepastian hukum dan kemudahan berusaha yang bermuara pada tujuan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Dalam hal ini, Oleh UUCK,

Lebih lanjut, dalam PP Nomor 21 tahun 2021 tentang Perencanaan Tata Ruang ini memuat beberapa perubahan. Dalam terobosan kebijakan terbarunya, penataan ruang akan meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara dan ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan penataan ruang.

“Dalam PP yang terbaru ini memang kita lihat yang terindikasi tumpang tindih, lebih baik dihilangkan saja,” tutur Abdul Kamarzuki. (red/rifki)

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru