SuaraPemerintah.id – Upah nominal buruh atau pekerja adalah upah harian yang diterima sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.
Sementara upah menggambarkan daya beli dari pendapatan / upah yang diterima buruh.
Upah riil buruh tani adalah perbandingan upah nominal buruh tani dengan indeks upah rumah tangga perdesaan, sedangkan upah riil buruh tani adalah perbandingan upah nominal buruh tani.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Februari 2021 Rp56.373 per hari. Angka ini naik sebesar 0,35 persen dibanding upah buruh tani Januari 2021, yaitu Rp56.176.
Sementera itu, upah riil buruh tani mengalami kenaikan sebesar 0,18 persen.
Tarif upah harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Februari 2021 naik 0,05 persen dibanding Januari 2021, yaitu dari Rp90.907,00 menjadi Rp90.953,00 per hari. Namun upah riil mengalami penurunan sebesar 0,05 persen.
Sumber: Badan Pusat Statistik