Senin, Oktober 13, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

BPJS Kesehatan Ajak Koperasi dan UMKM Jadi Peserta JKN-KIS

SuaraPemerintah.id – Dalam rangka mengoptimalkan cakupan peserta program JKN-KIS, BPJS Kesehatan bersama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berupaya mendorong pengurus, pengawas, dan anggota koperasi, serta para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menjadi peserta JKN-KIS berstatus aktif.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyampaikan, sampai dengan akhir Maret 2021, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 82,3% dari total penduduk Indonesia. Target Universal Health Coverage (UHC) yang ditetapkan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) yakni 98% penduduk Indonesia memang sudah di depan mata.

- Advertisement -

Namun Ghufron menegaskan bahwa BPJS Kesehatan memerlukan dukungan segenap pihak untuk bergerak bersama merealisasikan cita-cita jaminan kesehatan semesta tersebut.

“Sinergi lintas sektoral merupakan upaya strategis yang sangat dibutuhkan dalam mencapai hal tersebut. Kementerian Koperasi dan UMKM sebagai lembaga yang berwenang mengelola koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah tentu diharapkan dapat mendukung keberlangsungan program JKN-KIS. Anggota koperasi dan tenaga kerja UMKM ini sangat berpotensi menjadi peserta JKN-KIS,” kata Ghufton dalam keterangan resminya, Kamis (22/4/2021).

- Advertisement -

Sesuai data yang tercantum pada Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan UMKM Tahun 2020 – 2024, jumlah anggota koperasi tahun 2019 adalah 22.463.738 jiwa dan jumlah tenaga kerja UMKM tahun 2018 adalah 116.978.631 jiwa.

Sementara, BPJS Kesehatan mencatat sampai dengan akhir Maret 2021, entitas badan usaha yang telah menjadi peserta JKN-KIS adalah 333.567 badan usaha, terdiri atas 26.294 badan usaha besar, 111.418 badan usaha menengah, 63.000 badan usaha kecil, dan 132.855 badan usaha mikro.

“Kami juga berharap, untuk meningkatkan akurasi dan keabsahan data peserta JKN-KIS, Kementerian Koperasi dan UMKM dapat segera melakukan integrasi data anggota koperasi dan UMKM dengan data peserta JKN-KIS,” ungkap Ghufron

Sementara itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki menerangkan bahwa dari total UMKM di Indonesia saat ini, 98% di antaranya merupakan usaha mikro. Oleh karena itu, sangat penting bagi pekerja UMKM memiliki jaminan kesehatan.

“Untuk memperluas kepesertaan JKN-KIS, bisa dimulai dengan melakukan sosialisasi kepada 100 koperasi besar dan koperasi yang sudah menjadi mitra Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM). Selain itu, kami juga siap mendukung BPJS Kesehatan melalui integrasi data pekerja koperasi dan UMKM,” ujar Teten.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru